Langsung ke konten utama

Police Goes To Shcool Polsek Cipatat Polres Cimahi "Stop Bullying/Perundungan" Kita semua teman. ( SDN.1 Sukarame Desa Cipatat ).

Giat Pembinaan dan Edukasi kepolisian sektor Cipatat sebagai kepanjangan tangan dari Polres Cimahi dan  Polda Jabar, berinisiatif melakukan Bimbingan strategis kesekolah tingkat dasar sewilayah hukum Polsek Cipatat. memberikan edukasi kesekolah sekolah yang memang menghendaki adanya Komunikasi secara sinergi dengan pihak kepolisian diwilayah Hukum Polsek Cipatat untuk meminimalisir terjadinya Buli dan Perundungan.

Bimbingan kali ini dilaksanakan di SDN 1 Sukarame yang beralamat dikampung Sukarame Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, 

Hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi secara langsung kepada siswa maupun orang tua Siswa, Komite sekolah dan para tenaga Pengajar di SDN 1 Sukarame yang berkaitan dengan keselamatan dan terbentuknya karakter dan kepribadian Positif yang bermanfaat, tujuan utama dari bimbingan ini adalah meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya tertib berlalulintas, mendorong penerapan sikap positif dalam kehidupan sehari hari, meminimalisir terjadinya Bullying sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif sebagai Insan yang berpendidikan.

Dalam asfek berlalulintas, baik siswa maupun orang tua siswa juga tenaga Pengajar serta Komite Sekolah/semua yang hadir  diajak untuk memahami aturan dijalan raya seperti mengenali arti rambu rambu lalulintas, tatacara menyebrang jalan, menaati marka jalan terutama selalu memakai helm ketika mengendarai sepeda motor untuk melindungi bagian kepala ketika terjadi kecelakaan, tidak menggunakan Knalpot Bising yang sangat mengganggu, serta memberikan pemahaman terkait dengan penggunaan Sepeda Listrik, secara aturan belum diperbolehkan digunakan dijalan raya, dan anak usia sekolah tingkat dasar belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor, karena secara aturan yang diperbolehkan mengendarai sepeda Motor adalah usia 17 tahun keatas dan sudah memiliki SIM, Dilarang menggunakan knalpot bising yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, jika para pengendara melakukan pelanggaran maka pihak Kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam undang undang lalu lintas, dalam hal penindakan kepolisian, kita sebagai Masyarakat harus bisa menerima karena tindakan tersebut diberikan bertujuan membenahi kapatuhan kita terhadap aturan yang telah ditetapkan, apalagi sekarang ini sering terjadinya curanmor dengan sasaran anak dibawah umur bermodus berpura pura mengaku sebagai teman  ayah korban/anak tersebut, lalu meminjam motor dengan alasan sudah ada izin dari ayah korban lalu motornya dibawa kabur, sementara sianak ditinggal ditempat sepi/asing.

Himbauan dan Bimbingan dari Polsek Cipatat disampaikan oleh 

1. Kanit Lantas : IPTU Maulana Yusup

2. Kanit Binmas : AKP. Dede Rukamana

Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan Komite dan para orang tua murid, agar dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada anak anak terkait aturan, tatakrama dan etika dalam kehidupan sehari hari, baik ketika berada dirumah apalagi diluang lingkup sekolah maupun luar sekolah, akan pentingnya lebih mengedepankan adab, tatakrama, sopan santun kepada siapapun terutama kepada orang tua/yang lebih tua, kepada guru dan juga kepada teman jangan sekali kali memanggil teman dengan sebutan nama orang tuanya, Pekerjaannya, karena perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan dan akan menimbulkan permasalahan, berawal dari Bulli, saling ledek, saling menghina tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan berkepanjangan, mengingat dengan seringnya terjadi tawuran antara pelajar, pemicunya adalah berasal dari saling hina, saling merendahkan sehingga terpancinglah emosi pihak yang direndahkan untuk melawan dengan meminta bantuan teman temannya yang telah terbentuk dalam Gank Sekolah masing masing, sehingga terjadilah bentrok/tawuran antar pelajar yang sangat meresahkan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, jika hal tersebut terjadi...semua pihak akan merasa rugi, baik korban dan keluarga korban maupun yang menjadi lawan akan tetap berurusan melalui proses secara hukum, maka... ini tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi dan perilaku dan tabi'at yang tidak bermanfaat sebagai Insan yang berpendidikan.

 Himbauan kepada para orang tua murid lebih diterapkan agar tidak salah memahami atau menyikapi dengan kurang kontrol emosi ketika sianak ditegur atau diberi sanksi hukum oleh guru ketika melakukan kesalahan, kita harus lebih dapat menerima kejadian tersebut dengan sikap Dewasa, mengingat hal tersebut tidak mungkin terjadi jika anak kita tidak bersalah, adapun sanksi yang diberikan tidak mungkin melebihi batas dengan tujuan agar sianak tidak melakukan kesalahan yang fatal dan ada efek jera, kecuali jika guru melakukan hukuman dengan tindakan pisik (ditampar/ditendang) dan sebagainya yang dapat mengakibatkan cedera.

Indonesia Pers. Chanel

   Nanang Suhandar



Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.