Lebih dari sebulan peristiwa dugaan penganiayaan, korban masih terbaring lemah
Cisoka, 12 Juni 2026 – Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak peristiwa dugaan penganiayaan menimpa MSS/F pada 3 Mei 2026 silam. Namun hingga saat ini, kondisi korban belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Ia masih terbaring lemah di tempat tidur dan belum bisa beraktivitas seperti sedia kala.
Di tengah keterbatasan yang dialami anaknya, harapan akan keadilan menjadi satu-satunya pegangan bagi keluarga. Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar menahan tangis, ibu korban menceritakan kondisi anaknya kepada tim pendamping hukum.
"Anak saya sampai sekarang masih terbaring. Dia jarang bisa bangun, kecuali kalau dipaksa. Itupun paling hanya bisa duduk lima sampai sepuluh menit saja, setelah itu sudah tidak kuat lagi," ungkapnya dengan nada sedih.
Ketika tim pendamping berkesempatan berbincang langsung dengan korban, kondisi fisiknya pun terlihat sangat lemah. Ia mengaku masih merasakan nyeri hebat yang datang silih berganti.
"Kalau habis minum obat memang agak mendingan, Pak. Tapi setelah dua sampai tiga jam, leher dan kepala saya terasa sakit lagi," ujar MSS/F dengan suara pelan.
Ia juga menjelaskan, kemampuannya untuk bergerak masih sangat terbatas. Untuk sekadar duduk tegak, ia harus dibantu oleh ibu atau adiknya.
"Bisa duduk, tapi harus ditolong dulu. Paling kuat lima menit, habis itu sakitnya kambuh lagi," tambahnya.
Suasana semakin haru ketika korban bertanya tentang perkembangan kasus yang menimpanya.
"Pak, apakah para pelaku sudah ditangkap?" tanyanya dengan penuh harap.
Pertanyaan sederhana itu kembali memecah ketabahan sang ibu. Baginya, melihat anak yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang harus menderita tanpa kejelasan hukum adalah hal yang sangat menyakitkan. Ia hanya berdoa agar keadilan segera terwujud.
Perkembangan Penanganan Perkara
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Cisoka tertanggal 29 Mei 2026, diketahui bahwa proses hukum telah memasuki tahap klarifikasi dan pemeriksaan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari dua orang, yaitu Chandra dan Adeni. Sementara itu, tiga orang lain yakni Angga, Gilang, dan Nandar telah diundang untuk hadir memberikan keterangan pada 20 Mei 2026, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik AIPDA Sunardi, S.M., menyampaikan bahwa pemanggilan ulang terhadap ketiga orang tersebut akan dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi mata Irfan Jamaludin alias Ipung. Dalam keterangannya, Ipung membenarkan bahwa ia menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan tersebut saat berada di lokasi bersama rekannya, Aji.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Aji pada 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, tim pendamping belum menerima informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan saksi tersebut.
Keluarga Tak Ingin Istimewa, Hanya Minta Hukum Ditegakkan
Di tengah penderitaan yang masih berlanjut, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami hanya ingin keadilan. Anak kami masih merasakan sakit dan belum bisa hidup normal seperti dulu. Kami berharap perkara ini ditangani dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas perwakilan keluarga.
Bagi mereka, setiap hari yang berlalu adalah ujian. Mereka harus menyaksikan penderitaan anaknya, sementara proses hukum masih berjalan lambat karena beberapa pihak yang belum kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Tim Pendamping Janji Akan Mengawal Hingga Tuntas
Tim pendamping hukum menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Pendamping hukum, Reza, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.
"Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Kami percaya penyidik bekerja secara objektif. Kami juga berharap mereka yang dipanggil bisa hadir, agar fakta cepat terungkap dan keadilan bisa segera dirasakan korban," ujarnya.
Tim pendamping juga terus memberikan dukungan moril agar korban dan keluarga tetap kuat menghadapi masa-masa sulit ini. Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar soal laporan kepolisian, melainkan upaya menegakkan keadilan agar tidak ada lagi orang yang mengalami nasib serupa.
Sementara air mata seorang ibu belum kering, harapan akan keadilan tetap menyala. Keluarga dan tim pendamping berjanji tidak akan berhenti memperjuangkan hak korban hingga hukum benar-benar ditegakkan.
⚖️ Keluarga dan Tim Pendamping Akan Terus Mengawal Perkara Ini Demi Tegaknya Keadilan
Jurnalis: Cici Anggraini
Indonesia Pers Channel

.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar