Medan * Indonesiaperschannel.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengklaim belum menemukan adanya laporan pengaduan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berjalan selama 28 hari.
“Saya kebetulan beberapa hari terakhir memang belum ada update ya. Tapi sejauh ini belum ada laporan pengaduan kalau di tingkat Bawaslu Sumut,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Selasa (22/10/24).
Saut mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pencegahan bila ada rencana Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) di Sumut untuk melakukan kampanye.
“Bila peserta tidak memenuhi unsur untuk berkampanye seperti tidak menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan administrasinya. Maka kita mendorong supaya dipenuhi dulu unsur seperti administrasinya, baru kemudian dilakukan kampanye,” katanya.
Ia mengatakan juga, bahwa Bawaslu Sumut melalui beberapa kegiatan yang dilakukan seperti Focus Group Discussion (FGD), selalu menyampaikan ke publik dan meminta dalam proses masa kampanye untuk melaporkan ke Bawaslu Sumut.
“Dalam proses perjalanan masa kampanye, bila ada potensi-potensi pelanggaran, supaya masyarakat menyampaikan kepada Bawaslu. Baik di tingkatan masing-masing atau langsung ke Bawaslu Sumut melalui Divisi Humas Datin supaya kita bisa melakukan upaya pencegahan,” ungkapnya.
Saut juga mengatakan masyarakat turut bisa melakukan pengaduan kepada Bawaslu Sumut bila menemukan pelanggaran di masa kampanye.
“Misalnya ada pelaksanaan kampanye yang tidak memenuhi kewajibannya, maka kita meminta kepada setiap orang atau kepada publik supaya menyampaikan kepada Bawaslu,” katanya.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu, atau setidaknya mengontak Bawaslu saja agar kami bisa turun tangan langsung,” pungkasnya.
Pewarta : Zaini Abdillah, SE
0 Komentar