⚖️Edukadi BERITA HUKUM
INDONESIA PERS CHANNEL — Rabu, 14 Oktober 2026
NASIONAL — Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat satu prinsip yang menjadi fondasi utama. Tanpa prinsip ini, pertanggungjawaban pidana tidak dapat ditegakkan. Prinsip tersebut adalah Asas Kesalahan, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila tidak ada kesalahan pada dirinya.
📌 Apa Itu Asas Kesalahan?
Asas Kesalahan adalah prinsip utama dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada kesalahan pada dirinya. Prinsip ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diakui secara internasional sebagai dasar perlindungan hak asasi dalam proses penegakan hukum.
Prins ini dikenal di berbagai negara dengan sebutan yang berbeda:
- 🇳🇱 Belanda: Geen straf zonder schuld
- 🇮🇩 Indonesia: Tidak ada pidana tanpa kesalahan
- 🇬🇧 Inggris: No punishment without guilt
📖 Dasar Hukum yang Mengatur
Di Indonesia, asas ini telah dikukuhkan secara resmi dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi ketentuan tersebut berbunyi:
"Tidak dapat dijatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali terbukti bahwa tindak pidana yang dilakukan olehnya merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya kesalahan pada dirinya."
Ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan kesalahan pada diri pelaku merupakan syarat mutlak sebelum pidana dapat dijatuhkan.
⚖️ Inti Pokok Asas Kesalahan
Secara mendasar, asas ini bermakna bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan memiliki kesalahan adalah:
1. Ada perbuatan yang melanggar hukum — Perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang
2. Ada hubungan antara perbuatan dan pelaku — Perbuatan tersebut benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan
3. Pelaku memiliki kesalahan — Baik berupa kesengajaan maupun kelalaian
4. Kesalahan dapat dipertanggungjawabkan — Pelaku mampu bertanggung jawab atas perbuatannya
🎯 Unsur-Unsur Pembentuk Kesalahan
Untuk menetapkan adanya kesalahan, terdapat tiga unsur utama yang harus terpenuhi:
- ✅ Kemampuan bertanggung jawab — Pelaku dalam keadaan memiliki akal sehat dan tidak berada di bawah pengaruh hal yang menghilangkan kemampuannya untuk mengendalikan perbuatan
- ✅ Adanya kehendak, kesengajaan, atau kelalaian — Perbuatan bukan terjadi semata-mata di luar kendali pelaku
- ✅ Tidak ada alasan pemaaf — Tidak terdapat keadaan yang menurut hukum menghilangkan sifat dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut
🎓 Pentingnya Memahami Asas Kesalahan
Menurut Ahmad Reza Andesta dari Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia, pemahaman terhadap asas kesalahan sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat.
"Belajar hukum, memahami keadilan, dan mengabdi untuk masyarakat."
Dengan memahami asas kesalahan, masyarakat dapat lebih menghargai proses hukum yang berkeadilan. Asas ini menjamin bahwa tidak ada orang yang dihukum secara sewenang-wenang, dan setiap orang berhak diasumsikan tidak bersalah sampai adanya kesalahan terbukti secara sah menurut hukum.
Adil • Amanah • Nurani — Demi tegaknya keadilan di Indonesia.
(Indonesia Pers Channel)

0 Komentar