Pemilik hibahkan lahan untuk pasilitas umum, pelaksana samarkan anggaran ! - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemilik hibahkan lahan untuk pasilitas umum, pelaksana samarkan anggaran !

Kab.Bandung 

Merujuk terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. 

Berikut beberapa poin penting dari UU ini [1][2][4]:

- *Tujuan*: UU ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan transparansi badan publik.

Definisi Informasi Publik : Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik.

 Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pengecualian : Ada beberapa pengecualian informasi yang tidak dapat diakses, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, rahasia dagang, dan informasi pribadi.

Prosedur Permintaan Informasi : Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis kepada badan publik yang berwenang.

Badan Publik : Badan publik yang wajib menyediakan informasi publik antara lain : lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam keterangan diatas, dinyatakan adalah kewajiban para pelaksana kegiatan yang ditunjuk dan dipercayai  pemerintah Pusat/Daerah, melalui Dinas terkait untuk memberikan keterangan yang utuh / lengkap dari setiap bentuk kegiatan yang telah disepakati ( komitment ).

Termasuk jumlah anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi serta ikut berpartisipasi dalam mengawasi dari berbagai aspek : standar kwalitas serta jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah.

Lain halnya yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan proyek pembangunan kegiatan urusan penyelenggaraan PSU Perumahan berupa penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam menunjang fasilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian.

Berupa : MCK, Seftitank di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Bersumber dari anggaran APBD Tahun 2025.

Yang dikerjakan oleh CV. RADEKA KARYA sebagai yang ditunjuk untuk pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

Karena dalam papan kegiatan tidak disertakan jumlah anggaran, sehingga menjadi sebuah pertanyaan : ada apa sebenarnya ??

Diketahui menurut sumber yang diwawancarai dilapangan/lokasi kegiatan pembangunan sarana fasilitas umum tersebut.

( Selasa, 21/10/2025 )

Menginformasikan bahwasanya kegiatan pembangunan tersebut dengan kordinator lapangan berinisial ( Atng ) yang menjadi kepercayaan pelaksana pengerjaan tersebut, yang merupakan salah satu orang nomor 1 di Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kab.Bandung.

Kepala Desa Lamajang A. Jalalludin sebagai penerima manfaat dari kegiatan tersebut, memberikan keterangan bahwasannya pengerjaan  fasilitas sarana umum tersebut dikerjakan dilahan yang telah dihibahkan dari keluarganya.

Hanya semata untuk memfasilitasi warganya sebagai penerima manfaat, terutama bagi warganya yang memang membutuhkan.

Serta sebelum pengerjaan itu dimulai, memang ada koordinasi terlebih dahulu dari fihak Dinas terkait ( Disperkintan )

Ungkapnya saat diwawancarai diruang kerjanya.

Beliau juga membenarkan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut, memang papan proyek ada dipasang, namun anehnya nominal angka anggaran tidak disertakan.

Beberapa hari lalu awak media , melalui sambungan seluler mencoba untuk mengkonfirmasi kepada fihak pelaksana / pemilik CV. RADEKA KARYA , untuk menanyakan hal serta alasannya. 

Namun tiada tanggapan dari pemilik nomor tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan.

A.Sudrajat

Tidak ada komentar: