Di Duga Program Sertipikat Pungut Biaya Dua Juta Lima Ratus Ribu, Warga Desa Suka Damai II Merasa Di Bodohi. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 22 Oktober 2025

Di Duga Program Sertipikat Pungut Biaya Dua Juta Lima Ratus Ribu, Warga Desa Suka Damai II Merasa Di Bodohi.

IndonesiaPers, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Warga Desa Suka Damai II, kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan merasa di bodohi oleh oknum Kades dkk dalam program pembuatan surat  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) yang dulu lebih di kenal dengan istilah PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dengan biaya Sangat Pantastik, sebesar Rp 2.500.000,-

Selasa, 21 Oktober 2025.

Hal ini terungkap dari cerita warga dengan inisial (BN) dan (HR) kepada Irwansyah salah satu anggota LSM Galak DPC OKU Timur, biaya pembuatan surat PTSL di desa nya mencapai jutaan rupiah.

Saat di konfirmasi oleh awak media IndonesiaPers untuk memastikan kebenaran informasi yang di terima.

BN dan HR mereka mengatakan "memang benar biaya pembuatan sertipikat tanah di desa nya waktu itu sekitar th 2016 sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) di bayar dengan cara menyicil setiap selesai dari timbangan karet, ada tiga ratus ribu (300.000) atau lima ratus ribu (500.000) kami bayar/ setor kepada PR (sebagai Kaur desa) nanti bila sudah lunas surat tanah  baru di kasih kan" Ungkap mereka.

Lanjut mereka

"Sebenar nya kami disini merasa sangat keberatan dengan biaya yang begitu besar, kami merasa seolah olah sudah di bodohi dan di manfaatkan  oleh oknum yang bersangkutan untuk mencari keuntungan tapi kami sendiri enggak bisa berbuat apa- apa, kami hanya bisa nya diam dan menurut saja", Ujar mereka.

Di hari yang berbeda saat di konfirmasi oleh awak media IndonesiaPers dan Irwansyah anggota LSM GALAK kepada 

Oknum Kades (DDs) mengatakan "Permasalahan ini sudah lama dan permasalahan ini juga  sudah selesai sekitar tahun th 2019, jadi siapa pun yang mempertanyakan masalah ini silahkan datang dan tanya kan ke Inspektorat bahkan saya juga pernah di panggil oleh Kejaksaan tentang masalah ini" Jelas nya. 

Saat awak media menanyakan siapa nama oknum dari Inspektorat itu kades menjawab " pokok nya ada, tanya saja ke Inspektorat".

'DDs' mengulangi dan menegaskan lagi kata kata nya "Ini penyampaian dari Inspektorat pada waktu itu siapa pun yang datang menanyakan masalah ini silahkan datang ke Inspektorat dan kalau memang mau di naik kan berita nya silahkan enggak apa-apa saya enggak keberatan," gumam nya dengan nada tinggi.

Dengan di terbitkan nya berita ini, semoga pihak dari Inspektorat  dan Kejari OKU Timur segera memanggil oknum kades yang bersangkutan untuk mengklaripikasi informasi yang kami dapat kan.

Tim

IndonesiaPers

Tidak ada komentar: