Kekecewaan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Cirendeu, Harapkan Perhatian Pemerintah Desa dan Mengaku Sempat Didatangi Orang Tak Dikenal - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 25 Mei 2026

Kekecewaan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Cirendeu, Harapkan Perhatian Pemerintah Desa dan Mengaku Sempat Didatangi Orang Tak Dikenal



Tangerang — Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.


Korban berinisial MSS/F hingga saat ini masih terbaring di tempat tidur akibat luka fisik dan trauma yang dialami pasca peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut. Perkara ini sendiri telah dilaporkan ke Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, pihak keluarga mengaku kecewa karena merasa belum adanya perhatian maupun kunjungan dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan sejak kejadian berlangsung pada 3 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026.


“Kami hanya berharap ada perhatian dari pemerintah desa atau minimal camat datang menjenguk. Kami tidak meminta apa-apa, hanya ingin ada kepedulian,” ungkap ibu korban dengan haru.



Pihak keluarga juga mengaku sempat didatangi seorang pria yang disebut-sebut sebagai utusan dari pihak lurah. Menurut pengakuan keluarga, pria tersebut datang pada malam hari setelah kejadian berlangsung dan menyampaikan bahwa lurah sedang berada di Tangerang serta akan datang menjenguk korban setelah kembali. Namun hingga saat ini, keluarga mengaku belum kembali menerima kunjungan sebagaimana yang dijanjikan.


“Katanya dia utusan dari lurah dan bilang nanti kalau lurah sudah pulang mau datang ke sini lagi. Tapi sampai sekarang belum ada yang datang lagi,” ujar keluarga korban.


Keluarga menyebut pria tersebut bernama Udinta, meskipun mereka mengaku tidak terlalu mengenalnya secara dekat. Kedatangan pria tersebut disebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada malam pasca kejadian.


Selain itu, keluarga korban juga mengaku merasa khawatir karena para terduga pelaku disebut masih berada di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi keluarga korban.


Keluarga berharap pemerintah desa maupun kecamatan dapat lebih peduli terhadap kondisi korban, menjaga ketertiban lingkungan, serta ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Lebih lanjut, pihak keluarga menyatakan bahwa apabila dalam waktu tertentu tidak terdapat kejelasan terkait penanganan perkara, mereka bersama simpatisan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Pernyataan Pendamping


Di tempat terpisah, Ahmad Reza Andesta selaku pendamping korban menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan, serta menyampaikan setiap aspirasi dan keluhan dari pihak korban dan keluarga.


Ia juga menegaskan bahwa apabila keluarga korban bersama simpatisan memutuskan untuk menyampaikan aspirasi di tingkat desa, kecamatan, maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara, pihaknya siap mendampingi serta membantu dalam penyusunan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk contoh surat pemberitahuan aksi damai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Jurnalis: Cici Anggraini

Tidak ada komentar: