Medan * Indonesiaperschannel.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (20/10/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land, dengan luas lahan mencapai 8.077 hektare.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
“Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II,” ujar Jeffry.
Permohonan tersebut, lanjut Jeffry, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian besar dari proses pengalihan lahan yang semestinya tetap berada di bawah kontrol BUMN perkebunan tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jeffry menegaskan, penyidikan kasus ini belum berhenti. Kejati Sumut membuka peluang akan ada tersangka lain yang ikut terseret.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Bila sudah ada tersangka lainnya, tentu akan segera kami sampaikan,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya dua pejabat pertanahan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, serta Abdul Rahman Lubis, Kepala BPN Deli Serdang.
Kasus ini bermula dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari total lahan komersil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperlancar proses penjualan aset eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land, yang kini menjadi sorotan publik karena nilai asetnya mencapai triliunan rupiah.
Pewarta:
Zaini Abdillah,SE
(Kaperwil Sumut)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar