INDONESIA PERS CHANEL, OKU Timur, 30 Oktober 2026 — Pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Suka Jadi dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan ini sama sekali tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal merupakan keharusan dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan kesaksian salah satu warga setempat kepada awak media, sejak awal proyek jembatan ini dibangun, tidak pernah terlihat adanya papan informasi yang dipasang di lokasi proyek. Tidak ada keterangan mengenai nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, maupun jangka waktu penyelesaian pembangunan.
"Dari awal proyek ini dibangun, kami tidak pernah melihat papan informasinya. Tidak tahu berapa dananya, siapa yang mengerjakan, dan kapan selesainya. Padahal ini proyek yang menggunakan uang rakyat, kami berhak tahu," ungkap warga tersebut.
Warga berharap pembangunan jembatan tersebut benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik dan selesai tepat waktu, mengingat jembatan ini sangat dibutuhkan untuk memperlancar akses warga antar kedua desa. Namun ketiadaan papan informasi membuat masyarakat merasa sulit untuk ikut mengawasi jalannya proyek tersebut.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Pemasangan papan informasi proyek diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap proyek memasang papan identitas proyek di lokasi yang mudah dilihat umum sebagai bentuk transparansi.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara.
Bagi pihak yang melanggar atau tidak memasang papan informasi proyek, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran tertulis dari instansi terkait
- Penghentian sementara pekerjaan
- Penundaan pembayaran kepada penyedia jasa
- Pemutusan kontrak secara sepihak
- Pencantuman penyedia jasa ke dalam Daftar Hitam, sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 52), Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Masyarakat berharap instansi terkait segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga meminta agar pembangunan jembatan ini benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik, tahan lama, dan selesai tepat waktu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak instansi pelaksana maupun pemerintah daerah terkait ketiadaan papan informasi di lokasi proyek. Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini.
Penulis :
Afrizal.J (SumSel)
.png)

0 Komentar