📰 INDONESIA PERS CHANNEL
OKU Selatan — Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, yang berinisial CA atau dikenal sebagai Cik Ani, Selasa (27/10/2026). Penetapan dan penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
📌 Kasus dan Kerugian Negara
Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sukarami untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp759.564.810,39 atau sekitar Rp759,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bambang Setiawan, S.H., M.H., Li., menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan berlangsung secara terus-menerus selama tiga tahun anggaran tersebut.
🔍 Bentuk Penyimpangan
Dalam keterangannya, Kajari Bambang memaparkan beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik:
- Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan
- Adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dengan yang tertuang dalam RAB
- Tidak disalurkannya bantuan dan insentif kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya
- Pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sebagian Dana Desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka
📋 Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H. dan didampingi Kasi Intel Alman Noveri, S.H., M.H., mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Memeriksa sejumlah saksi
- Mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan
- Memeriksa secara fisik pekerjaan pembangunan
- Mengekspos perkara sebelum menetapkan tersangka
Surat Penetapan Tersangka diterbitkan dengan nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
⚖️ Dakwaan dan Penahanan
Tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 — sebagai dakwaan primer
- Pasal 3 — sebagai dakwaan subsider
Keduanya merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah proses penetapan, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Muaradua untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penanganan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi para saksi.
📄 Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri OKU Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan ini juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki alat bukti yang sah.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Redaksi Indonesia Pers Channel)
.png)


0 Komentar