Kendal, Jawa Tengah — Indonesia Pers Channel — Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan SD Islam Al‑Hikmah, Kabupaten Kendal, semakin berkembang. Hingga saat ini, pihak korban telah diserahkan untuk mendapatkan pendampingan langsung dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA), sedangkan perkara pidana sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh ibu korban berinisial N.H. pada Rabu, 21 Oktober 2026 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal. Dalam laporannya, ia melaporkan dugaan perbuatan oknum guru yang diduga mencubit pipi anaknya hingga mengalami memar. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika anak tersebut baru pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, orang tua melihat bagian pipi kanan anak tampak bengkak dan memar; setelah bertanya keterangan kepada anak, hal itu menjadi dasar keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Tidak hanya cedera fisik, dampak kejadian ini juga menimbulkan trauma emosional yang cukup berat bagi siswa tersebut. Anak menjadi sering ketakutan, kerap menolak kembali ke sekolah, bahkan menunjukkan reaksi marah ketika dibujuk untuk bersekolah. Pada satu kesempatan, ketika diberitahu salah satu guru akan berkunjung ke rumah, anak langsung bersembunyi dan sempat keluar rumah hingga baru kembali pada sore hari. Meski mengalami ketakutan, anak tetap menyatakan keinginan untuk bersekolah, hanya saja ia tidak mau kembali ke SD Islam Al‑Hikmah.
“Saya mau sekolah, tapi saya tidak mau sekolah di itu lagi. Gurunya jahat,” ujar anak tersebut sesuai keterangan yang disampaikan orang tua. Keluarga berharap anak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta kesempatan bersekolah di lingkungan pendidikan yang aman.
Dalam proses penyampaian laporan, keluarga korban didampingi oleh Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia dengan moto Adil, Amanah, Nurani. Tim pendamping terdiri dari Ketua Yayasan Ahmad Reza Andesta, serta paralegal Erawan dan Sutra Irwan. Tim tersebut membantu menyiapkan dokumen awal kasus dan mendampingi keluarga saat menyerahkan laporan di SPKT Polres Kendal, agar keluarga memahami alur proses hukum serta dapat menyampaikan fakta‑fakta kejadian dengan benar kepada aparat.
Dari keterangan yang diperoleh, muncul pengakuan dari oknum guru berinisial A yang menyatakan bahwa guru berinisial W serta Kepala Sekolah berinisial N sudah mengetahui adanya kejadian kekerasan tersebut sejak awal. Informasi ini juga disampaikan tim pendamping dalam tahap awal pelaporan kasus.
Ketua Yayasan Ahmad Reza Andesta mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap semua pihak terkait, termasuk oknum guru yang dilaporkan, Guru W, dan Kepala Sekolah N sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Ia juga meminta perhatian serta koordinasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi‑instansi terkait lainnya.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendidikan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis agar dapat pulih dan kembali menjalani pendidikan dengan aman,” tegas Ahmad Reza Andesta.
Yayasan juga mengharapkan pihak sekolah dan instansi berwenang bekerja sama menjaga keamanan seluruh peserta didik di lingkungan sekolah. Ditekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan serta lingkungan pendidikan yang mendukung proses tumbuh kembangnya. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan identitas anak untuk menghindari dampak psikologis dan sosial yang lebih buruk.
Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia akan terus melakukan pendampingan non‑litigasi bagi keluarga korban serta berkoordinasi dengan pihak‑pihak terkait demi memperjuangkan perlindungan kepentingan anak.
Pewarta: Cici Angraini
Media: Indonesia Pers Channel

0 Komentar