Kab.Bandung barat — Indonesia Pers Channel
LIMS atau singkatan dari Lawful Interception Management System adalah sistem pengelolaan pemantauan komunikasi yang sering disebut masyarakat sebagai alat penyadap telepon. Sistem ini berfungsi untuk merekam panggilan suara, pesan singkat, data jaringan, serta melacak riwayat komunikasi pengguna telepon seluler.
Menurut keterangan pihak kepolisian, LIMS bukanlah alat yang bisa dimiliki atau digunakan oleh perorangan. Sistem ini disiapkan khusus untuk keperluan penyelidikan kasus pidana oleh aparat penegak hukum. Sebelum digunakan, pihak berwenang wajib mendapatkan surat izin dari pengadilan sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penjelasannya, sistem LIMS bekerja melalui jaringan operator telepon seluler, tanpa perlu memasang aplikasi tambahan pada ponsel sasaran. Meskipun begitu, penggunaannya tetap dibatasi hanya untuk kasus‑kasus tertentu seperti kejahatan narkoba, pencurian data, terorisme, dan kejahatan berat lainnya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran jasa penyadap telepon yang beredar di media sosial. Penyadapan terhadap komunikasi orang lain tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hak privasi warga dan dapat dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang menerima tawaran alat atau jasa penyadapan diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
(Redaksi)


0 Komentar