Tanggal 01 Nopember 2026.
Panitya Pelaksana/Ketua Forum Rw Desa Mandalawangi : Syafrizal S.Pd. M.M.
Kampung Tagog
Desa Mandalawangi
Kecamatan Cipatat
Kabupaten Bandung Barat.
Pada kegiatan Minggu Ke 16 Mingggu depan, Panitya CFD siap melayani Kesehatan, Konsultasi Gratis bersama dr. Ifan Fadillah (Dokter Umum),
Bagi siapapun yang memiliki Riwayat/ Penyakit, bisa berkonsultasi langsung (Gratis).
Kegiatan CFD ke 16 Minggu depan, akan dihadiri juga oleh Komunitas Ambulance Bandung Barat Bersatu/AB Three
Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Komunitas Ambulance yang Resmi berbadan Hukum,
Setiap Kecamatan dibawah tanggung jawab Korlap.
Berdasarkan Sertifikat Komunitas Ambulance (AB Three)
Ambulance Bandung Barat bersatu Kecamatan Cipatat, Bapak Aan Supriatna ditetapkan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Demi untuk membesarkan dan memberdayakan UMKM Peserta CFD Pasar Minggu Pagi Tagog Mandalawangi, tidak diminta pungutan biaya untuk menempati lapak (Gratis),
Hanya pada saat pelaksanaan para Pedagang wajib membayar Biaya Kebersihan dengan Nominal sebasar Rp. 10.000,-
tidak ada lagi pungutan biaya tambahan, selain untuk kebersihan.
Sementara berdasarkan Data hasil Pencatatan pada Pelaksanaan Minggu ke 15,
Jumlah Pedagang/Lapak :
Bagian sebalah Utara sebanyak 96 Pedagang.
Sebelah Selatan, sebanyak 103 Pedagang.
Total Keseluruhan 199 Pedagang.
Susunan Kepengurusan Panitya CFD (Pasar Minggu Pagi) :
1. Ketua : Bapak Syafrizal S.Pd. M.M.
2. Sekretaris : TB. Uje Sutisna
3. Bendahara : Maya
4. Koordinator Pedagang : Aliando, Roni.
6. Koordinator Kebarsihan : Tetep Munif, Ikbal
7. Koodinator Parkir : Eka, Dadan, Idan Rahmansyam.
8. Koodinator Keamanan : Ketua Rw 11.
Ketetapan Aturan, Menimbang :
Bahwa untuk menjaga Ketertiban, Keamanan, dan Keberlangsungan Kegiatan Car Freeday Jalan Lama Desa Mandalawangi, dipandang perlu dilakukan Penataan dan Penegasan Struktur Panitia secara menyeluruh dan berwibawa.
Bahwa Panitia CFD Tagog Jalan Lama merupakan perpanjangan tangan dari Forum Rw yang diberi Mandat penuh untuk Mengatur, Mengelola, dan Menertibkan seluruh Aktivitas dikawasan CFD.
Bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Surat Keputusan yang berkekuatan mengikat sebagai Landasan Hukum Pelaksanaan Tugas Panitia.
Mengingat :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Rw Desa Mandalawangi.
Hasil Musyawarah tetap Forum Rw Desa Mandalawangi pada Tanggal 30 September 2025, yang bersifat Final dan Mengikat.
Peraturan dan ketentuan yang berlaku diwilayah Desa Mandalawangi dan Arahan Pembina.
Memperhatikan :
Masukan, Saran, dan Pertimbangan dari Pembina, yaitu Kanit Intelkam Polsek Cipatat.
Nanang Suhandar

0 Komentar