Ticker

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi " Netralitas TNI. POLRI. ASN. Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Tahun 2024 "..

Camat Kecamatan Cipatat : Drs. Sulaena Faisal MAP. didampingi Sekretaris Camat Cipatat : Herry Heryana S. Sos MIP. beserta jajaran juga Kasi Trantib Pol. PP. Waskim S. Sos.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cipatat : Agies N. Maulana S. Si. dan Anggota.

 Menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas TNI. POLRI. ASN. Kepala Desa dan Perangkat Desa sekecamatan Cipatat pada :

Hari : Jum'at

Tanggal : 18 Oktober 2024

Tempat : Aula Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Dengan dihadiri para Undangan :

1. AKP. Rochman SH.MH.MM ( WAKA POLSEK ) Cipatat didampingi Humas Polsek, Diki R.

2. Danramil Cipatat : Kapten Inf. Iyet Saryana didampingi Anggota Babinsa : Sertu Asep Karya.

3. Kepala Desa sekecamatan Cipatat dari 12 Desa, hanya tiga Kades yang hadir sisanya Sekdes dan perangkat Desa mewakili Kepala Desa, bahkan ada Desa yang sama sekali tidak mengutus perwakilan.

Dalam Sambutan Camat Cipatat Drs. Sulaena Faisal MAP. 

Meminta semua Kepala Desa yang ada dikecamatan Cipatat, untuk tidak terlibat langsung/ terang-terangan mensosialisasikan, mengkampanyekan, menjual pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bandung Barat, Gubernut dan wakil Gubernur Jawa Barat periode 2024- 2029, apalagi dengan adanya penekanan kepada Perangkat Desa/ Lembaga Desa maupun warganya masing-masing.

Saksikan Video Liputannya

Demi tertibnya pelaksanaan PILKADA dan terhindarnya dari pelanggaran yang tercantun dalam Undang-undang dan  dasar Hukum.

Aturan dan Dasar Hukum pemilihan dipaparkan oleh pemateri Ketua Panwaslu Cipatat : Agies N. Maulana S Si.

1. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-undang No. 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara peraturan pemerintah tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

4. Undang- undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa,

Undang-undang No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU. No. 1, tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU. NO. 1, tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil wali kota.

" Peran Polri dalam pemilihan "

Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu, mereka tidak boleh berpihak kepada peserta pemilu manapun, aturan Netralitas Polri UU. No.2 tahun 2002 tentang Polri, Polri wajib Netral dalam politik praktis.

Ketentuan Hukum UU. No.10  tahun 2016

Pasal 70.

1. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat :

A. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

B. Aparatur sipil negara, Anggota kepolisian negara republik Indonesia dan Anggota Tentara nasional Indonesia.

C. Kepala Desa atau lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan.

Pasal 71.

1.Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa/Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Definisi Netralitas :

Ketiadaan dukungan terhadap calon atau partai politik dalam konteks pemilihan.

Relevansi :

Netralitas penting untuk menjaga kepercayaan Masyarakat dan kelancaran proses Demokrasi.

Peran ASN. dalam Pemilihan :

ASN. sebagai Aparatur Negara, harus melayani Masyarakat tanpa Diskriminasi dan tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis.

Aturan Netralitas ASN. 

UU. No. 20 thn. 2023 tentang ASN, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis,  PP. No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps. dan Kode Etik ASN, ASN harus menjaga Netralitas dan Profesionalisme.

Peran Kades dan perangkat Desa : 

Kades memimpin pemerintahan Desa, bertanggung jawab atas pelayanan Publik dan Pembangunan.

Perangkat Desa, membantu Kades dalam menjalankan tugas Administratif dan pelayanan kepada Masyarakat.

Sanksi Hukum :

1.Hukuman Displin.

2.Penurunan Jabatan.

3.Pemberhentian sementara atau pemecatan.

Indonesia Pers. Chanel

Nanang Suhandar

Posting Komentar

0 Komentar