PT. Angga Raksa
Pembina :
BUDI JABRIG 07
Pimpinan Perusahaan
Hanny Sri Wahyuni
Pimpinan Redaksi
YUDI M NOOR
Pimpinan Umum
MUTHOLIAH
PENASEHAT HUKUM
DONY RIDWAN. SH
Korlap Jabar
Cecep Yusuf
BENDAHARA
IBNU HERIANTO BRI LINK
Jurnalis/ Wartawan Kab.Bandung Barat
ATO WOWOR
FAJAR FEBRI SIDIK
DENI
UJANG
PIPIT
ULAN DEWI
WIDANINGSIH
DODI GHOZALI
ADE KOSIM
Kabupaten Kota
YAYAT SUMARNO
AJAT SUDRAJAT
Biro TANGGERANG
ASEP SAPUTRA
Investigasi JABAR
CHEFY S.W
Kabiro OKU SELATAN
AHYARUDIN
KorLip IPC Sum-Sel
AHMAD REZA ANDESTA
Investigasi
Provinsi Sumatera Selatan
DEDI HERTANTO
H E R Y A N T O
Wartawan :
AFRIZAL JAYA
HERI SUDARTO
PAISOL EFENDI
ARNISON
Wartawan kab.Ogan Ilir Sumatera Selatan
BAMBANG PAKUALAM
KAPERWIL SUMATERA UTARA
ZAINI ABDILLAH, SE
Media CETAK
BERANDA FB :
TIK TOK
Instagram
IP CHANNEL
YouTube :
Indonesia PERS Channel
Alamat :
Kp.Kebon Kelapa/Stasiun Padalarang, RT 04 RW 01
Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Terimakasih Kepada Para Sponsor yang telah mempercayakan Pemasangan Iklan di Media Kami. Begitu Pula kepada para pembaca yang telas setia mengikuti Berita-berita Kami. Karena kalianlah Kami Bisa EXIS terus. Tidak lupa karena Kegigihan Para Jurnalis Indonesia PERS juga Media Ini bisa Berdiri sampai saat ini.
0 Komentar