Ticker

6/recent/ticker-posts

BOX REDAKSI INDONESIA PERS


PT. Angga Raksa


Pembina :
 BUDI JABRIG 07

Pimpinan Perusahaan

Hanny Sri Wahyuni

Pimpinan Redaksi

YUDI  M  NOOR

Pimpinan Umum

MUTHOLIAH

PENASEHAT HUKUM

DONY RIDWAN. SH

Korlap Jabar

Cecep Yusuf

BENDAHARA

IBNU HERIANTO BRI LINK

Jurnalis/ Wartawan Kab.Bandung Barat 

ATO WOWOR

FAJAR FEBRI SIDIK

DENI

UJANG

PIPIT 

ULAN DEWI

WIDANINGSIH

DODI GHOZALI

ADE KOSIM


Kabupaten Kota

YAYAT  SUMARNO

AJAT SUDRAJAT


Biro TANGGERANG

ASEP SAPUTRA

Investigasi JABAR

CHEFY S.W

Kabiro OKU SELATAN

AHYARUDIN

KorLip IPC Sum-Sel

AHMAD REZA ANDESTA

Investigasi
Provinsi Sumatera Selatan

DEDI HERTANTO

H E R Y A N T O

Wartawan :

AFRIZAL JAYA 

HERI SUDARTO

PAISOL EFENDI

ARNISON

Wartawan kab.Ogan Ilir Sumatera Selatan

BAMBANG PAKUALAM

KAPERWIL SUMATERA UTARA

ZAINI ABDILLAH, SE

Media CETAK

BERANDA FB :

TIK TOK

Instagram

 IP CHANNEL

YouTube :

Indonesia PERS Channel

Alamat : 

Kp.Kebon Kelapa/Stasiun Padalarang, RT 04 RW 01

Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang : 
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang      sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang  demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
 c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; 
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
 f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 


Terimakasih Kepada Para Sponsor yang telah mempercayakan Pemasangan Iklan di Media Kami. Begitu Pula kepada para pembaca yang telas setia mengikuti Berita-berita Kami. Karena kalianlah Kami Bisa EXIS terus. Tidak lupa karena Kegigihan Para Jurnalis Indonesia PERS juga Media Ini bisa Berdiri sampai saat ini. 




Posting Komentar

0 Komentar