Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada apa dengan Desa Way Wangi?

Indonesia Pers Channel, Diduga kuat oknum kades Way Wangi yang inisialnya Msdr ini mencuat gegara ada beberapa warga yg merasa dirugikan dengan adanya kegiatan pungutan Terkait pengajuan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / PTSL, beberapa warga yang tidak Ingin disebut namanya ini menjelaskan kepada TIM LSM GRIB JAYA DPP KALI PASIR JAKARTA PUSAT dan AWAK MEDIA bahwa diawal mereka sudah membayar DP ( uang muka ) sebesar Rp. 100.000, setelah uang dibayarkan beberapa bulan berikutnya oknum dari perangkat desa kembali meminta tambahan DP sebesar Rp. 150.000 dengan alasan bahwa pihak BPN meminta DP minimal 50% atau sebesar Rp. 250.000 persil tanah

Dari total permintaan sumbangan yang tetapkan oknum kades besama perangkat desanya RP. 500.000 persil tanah, 

Pada saat Tim ingin mengkonfirmasi kepada oknum kades Msdr melalui bpk Sekdes & kaur pemerintahan beliau tidak mau ditemui Dangan kata lain menghindar, oknum kades beralasan sedang berada diLiwa, padehal ada tetangganya yg mengatakan bahwa oknum kades ada dirumahnya

Diperkirakan keuntungan oknum kades dari pungutan tersebut berkisar Rp. 86.000.000 dari 172 PTSL persil.

Tndakan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum kepala desa dalam pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan pungutan liar (pungli) ini, apabila benar terjadi, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait PTSL, di mana masyarakat seharusnya hanya membayar biaya resmi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Langkah yang bisa diambil oleh pihak terkait:

1. Pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH):

Dugaan pungli ini dapat dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor diharapkan menyertakan bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran, rekaman percakapan, atau kesaksian warga.

2. Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah:

Pemerintah daerah melalui Inspektorat bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana desa dan proses pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.

3. Pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN):

BPN setempat seharusnya turut memantau pelaksanaan program PTSL agar sesuai dengan ketentuan dan mencegah adanya pungli.

4. Sosialisasi kepada Masyarakat:

Edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait program PTSL penting dilakukan agar warga memahami besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti, oknum kepala desa dan perangkatnya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan dan pemerasan.

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjamin pelaksanaan program PTSL yang adil dan transparan.

Untuk pihak yg berwajib mohon diperiksa oknum kedes tersebut

@Kejari Oku Setalan

@Saber Pu

Dan pihak-terkait

Jurnalis Reza dan Tim

Posting Komentar

0 Komentar