Ketika kami mendatangi dan mempertanyakan kebenaran dari Statement tersebut, Wawan membantah bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Statement seperti itu.
Selanjutnya kami tanyakan terkait pernyataan Wawan yang mengatakan... untung saja saya cepat mengetahuinya, mungkin sudah ada korban lain atas ulah Camat yang hanya mencari keuangan dengan mengorbankan orang lain ucap Wawan, disini Wawan kembali membantah kalau dirinya pernah mengatakan itu.
Bahkan Wawan mengatakan kalau dirinya terakhir disuruh sama Cornelis pada saat pengukuran tanah diparakan Kopo, hanya sebentar terus balik lagi ternyata Cornelisnya sudah pulang.
Antara beberapa hari kemudian...dia datang ( Cornelis ) ketempat calon Istri saya disitu kami bertemu tapi saya tidak mrngatakan apapun kata Wawan kepada kami.
Hasil dari wawancara kami dengan Kang Wawan, dia membantah atas semua Statement yang dirilis dalam Narasi Artikel dari Cornelis, yang menjadi pertanyaan... dari mana munculnya semua Statement itu?
Sementara Kode Etik Jurnalistik menjelaskan bahwa
Wartawan Indonesia, tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan Prasangka atau Diskriminasi terhadap diri seseorang atas dasar...Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin dan Bahasa serta tidak.merendahkan Martabat... baik Orang lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa/ Mental, Rohani dan Jasmani.
Privasi Wartawan Indonesia, memiliki hak untuk melindungi Nara Sumber yang tidak bersedia diketahui Identitasnya maupun keberadaannya, menghargai Emansifasi, Informasi, Latar belakang dan Off the Record sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab secara Profesional, menghormati nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan Publik,
Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau dikriminasi terhadap pribadi seseorang atas dasar perbedaan suku, Ras, warna kulit, Agama, jenis kelamin, orang lemah, Miskin, saki, cacat jiwa atau mental, serta Jasmani.
Wartawan Indonesia memiliki hak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghargai ketentuan emansifasi informasi latar belakang, off the record sesuai dengan kesepakatan.
Tidak menyebutkan dan menyiarkan pribadi korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas yang menjadi pelaku kejahatan, tidak menyalah gunakan profesi dan menerima suap.
Indonesia Pers Chanel Nanang Suhandar.
0 Komentar