Warga Ciburuy Padalarang Protes Warung Ilegal di Lahan Milik DSDA, Tuntut Pembongkaran dalam 1 Minggu - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 22 September 2026

Warga Ciburuy Padalarang Protes Warung Ilegal di Lahan Milik DSDA, Tuntut Pembongkaran dalam 1 Minggu



 

BANDUNG BARAT — Ratusan warga dari tiga kampung di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan petisi resmi berisi protes keras dan tuntutan tegas terkait pembiaran bangunan warung ilegal yang berdiri di atas lahan milik Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat. Petisi ditandatangani warga Kampung Babakan Pasir Angin (RW 015), Kampung Sadang Wetan (RW 016), dan Kampung Sadang Kulon (RW 017), tertanggal 21 September 2026.

 

Petisi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Kapolres Cimahi, serta Kapolsek Padalarang.

 

 

 

📌 Latar Belakang & Dugaan Pelanggaran

 

Menurut keterangan warga, lahan tempat berdiri bangunan tersebut adalah aset milik DSDA Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan kompensasi kepada penghuni agar mengosongkan lahan, dan surat pemberitahuan pengosongan juga telah disampaikan. Namun, pemilik warung tidak menghiraukan ketentuan tersebut dan tetap mempertahankan usahanya di lokasi.

 

Keberadaan warung yang disebut warga sebagai "warung remang-remang" ini diduga digunakan bukan sekadar tempat jual-beli, melainkan tempat berkumpul hingga dini hari dengan kebisingan yang mengganggu istirahat warga. Lebih jauh, tempat tersebut disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras dan praktik prostitusi, yang sangat bertentangan dengan norma kesusilaan serta kearifan lokal masyarakat setempat.

 

 

 

⚠️ Kronologi Kericuhan, Minggu 20 September 2026

 

Puncak ketegangan terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 01.15 WIB (dini hari):

 

- Warga yang telah berulang kali merasa terganggu berkumpul secara spontan dan sebelumnya sudah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Sektor Padalarang, meminta bantuan untuk menutup tempat tersebut.

- Saat warga bersama aparat kepolisian tiba di lokasi, terlihat sekelompok enam orang yang mengaku berasal dari Sumatera dan sebagian warga Ciburuy sedang berkumpul, meminum minuman keras, bernyanyi berkaraoke dengan suara keras, dan menimbulkan kebisingan.

- Ketika akan dilakukan penutupan, kelompok tersebut merasa tidak terima dan mengaku tidak bersalah, sehingga memicu percekcokan yang berkembang menjadi keributan dan perkelahian antara warga masyarakat dengan sekelompok orang tersebut.

 

 


 

✅ Tuntutan Warga Masyarakat

 

Berdasarkan kejadian tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

 

1. Pembongkaran Paksa Paling Lambat 1 Minggu

 

Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat diminta segera melakukan pembongkaran paksa terhadap seluruh bangunan warung ilegal yang masih berdiri di atas aset milik DSDA, paling lambat satu minggu setelah petisi ini dibuat.

 

2. Penyelesaian & Pertanggungjawaban

 

Pihak kepolisian diminta menyelesaikan perselisihan secara damai. Pemilik dan penanggung jawab warung, yaitu Sdr. Dodi dan Sdri. Nanda alias Ika, diminta bertanggung jawab sepenuhnya atas terjadinya kericuhan serta dampak yang ditimbulkan.

 

3. Permintaan Maaf Terbuka

 

Kelompok enam orang yang mengaku berasal dari Sumatera diminta meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga masyarakat Ciburuy karena telah melanggar norma kearifan lokal dan menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.

 

 

Petisi ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab, semata-mata demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga Desa Ciburuy. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti tanpa menunda lagi.

 

 Pemdes DESA CIBURUY.

 


Tidak ada komentar: