BIMTEK KEPALA DESA DINILAI MEMBEBANI APBDes, DPP LSM LIPAN SARANKAN, SEBAIKNYA DILAKSANAKAN DI KECAMATAN SAJA



MAKASSAR, 31 OKTOBER 2026 — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa yang saat ini marak diselenggarakan oleh pihak ketiga dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan bimtek terkait aplikasi SIPADES dan penginputan data keuangan desa dapat dilakukan secara lebih efisien di tingkat kecamatan atau ruang pola kantor Bupati.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Independen Pemerhati Nusantara (LIPAN). LSM LIPAN menyayangkan praktik penyelenggaraan bimtek yang dinilai berorientasi pada keuntungan bisnis semata tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing desa.

 

Banyak Desa Terpaksa Menggeser Anggaran Prioritas

 

Ketua DPP LIPAN menegaskan, banyak desa yang akhirnya terpaksa menggeser alokasi anggaran prioritas — seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat — hanya untuk memenuhi undangan bimtek dari penyelenggara pihak ketiga. Penyelenggara tersebut kerap menggunakan dasar Surat Edaran Kemendagri sebagai alasan penyelenggaraan, sehingga Kepala Desa merasa keberatan untuk menolaknya.

 

"Banyak desa yang terpaksa mengorbankan program pembangunan dan pemberdayaan warganya, hanya karena harus mengeluarkan biaya untuk mengikuti bimtek yang sebenarnya bisa dilakukan dengan biaya jauh lebih murah," ujarnya.

 

Efisiensi Anggaran Diabaikan

 

LSM LIPAN menilai, jika tujuan utama bimtek adalah peningkatan kapasitas pengelolaan aset desa melalui aplikasi SIPADES serta penginputan data keuangan menggunakan SISKEUDES, maka pelaksanaannya cukup dilakukan di tingkat kecamatan atau terpusat di ruang pola kantor Bupati. Narasumber pun cukup didatangkan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atau perwakilan Kemendagri.

 

Langkah ini dinilai jauh lebih efisien dan transparan. Selain dapat menekan biaya perjalanan dinas dan biaya penginapan yang tidak sedikit, materi yang disampaikan juga akan lebih kontekstual dan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

Desakan dan Rekomendasi LSM LIPAN

 

Ketua Umum DPP LSM LIPAN, Muh. Nasir Asis, menyampaikan empat desakan utama terkait persoalan ini:

 

1. Pengendalian Penyelenggara Pihak Ketiga

Kemendagri dan Dinas PMD diminta segera menerbitkan edaran yang melarang pihak ketiga yang tidak memiliki legalitas resmi dan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Kemendagri untuk menyelenggarakan bimtek berbayar bagi Kepala Desa dan perangkat desa.

 

2. Evaluasi dan Audit APBDes

Bupati dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap penggunaan dana APBDes yang dialokasikan untuk kegiatan bimtek.

 

3. Bimtek Dilaksanakan di Tingkat Kecamatan

Pelaksanaan bimtek terkait SIPADES, SISKEUDES, dan regulasi terbaru agar selanjutnya dipusatkan di masing-masing kecamatan dengan biaya yang sangat minim, dan biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan lagi dari APBDes.

 

4. Kepala Desa Diminta Lebih Selektif

Para Kepala Desa diimbau untuk lebih berani dan selektif dalam menerima undangan bimtek dari pihak ketiga, khususnya yang tidak jelas urgensi dan manfaat langsungnya bagi kemajuan desa.

 

LIPAN Siap Pantau dan Laporkan

 

LSM LIPAN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap praktik penyelenggaraan bimtek di daerah-daerah. Jika masih ditemukan penyelenggaraan bimtek yang diduga menjadi modus bisnis yang merugikan keuangan desa, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum serta Kemendagri.

 

(Laporan: Ambo Asse, SE — Pewarta)

Posting Komentar

0 Komentar