KASUS DUGAAN KEKERASAN SISWA SDI AL‑HIKMAH DISOROT! Pengakuan Oknum Guru A Sebut Guru W dan Kepala Sekolah N Mengetahui Kejadian, Kini Dilaporkan ke Polres Kendal



 

KENDAL, JAWA TENGAH – Indonesia Pers Channel – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan SD Islam Al‑Hikmah Kabupaten Kendal mendapatkan sorotan baru setelah muncul informasi dari pengakuan oknum guru berinisial A, yang menyatakan bahwa guru berinisial W serta Kepala Sekolah berinisial N sudah mengetahui adanya kejadian tersebut. Kasus ini kemudian secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal.

 

Laporan disampaikan oleh seorang ibu berinisial N.H. pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia melaporkan dugaan perbuatan oknum guru yang diduga mencubit pipi anaknya hingga mengalami memar. Peristiwa yang menjadi dasar laporan diketahui terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, saat anak tersebut baru pulang dari sekolah. Saat tiba di rumah, orang tua melihat bagian pipi kanan anak tampak bengkak dan memar; setelah bertanya, keterangan anak menjadi dasar keluarga untuk menempuh jalur hukum.

 


Dampak dari kejadian tersebut tidak hanya berupa cedera fisik, namun juga muncul gejala trauma emosional. Anak menjadi ketakutan, kerap menolak kembali ke sekolah, bahkan menunjukkan reaksi marah ketika dibujuk untuk bersekolah. Pada satu kesempatan, ketika diberitahu salah satu guru akan berkunjung ke rumah, anak langsung bersembunyi, bahkan sempat keluar rumah dan baru kembali pada sore hari. Meskipun mengalami ketakutan, anak tetap menyatakan keinginan untuk bersekolah, hanya saja ia tidak mau kembali ke SD Islam Al‑Hikmah. “Saya mau sekolah, tapi saya tidak mau sekolah di itu lagi. Gurunya jahat,” ujar anak tersebut sesuai keterangan yang disampaikan orang tua. Keluarga berharap anak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta kesempatan bersekolah di lingkungan pendidikan yang aman.

 

Dalam proses penyampaian laporan, keluarga korban didampingi oleh Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia dengan moto Adil, Amanah, Nurani. Tim pendamping terdiri dari Ketua Yayasan Ahmad Reza Andesta, serta paralegal Erawan dan Sutra Irwan. Mereka membantu menyiapkan dokumen awal kasus dan mendampingi keluarga saat menyerahkan laporan di SPKT Polres Kendal, agar keluarga memahami alur proses hukum dan dapat menyampaikan fakta‑fakta kejadian dengan benar kepada aparat. Yayasan menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama, meliputi hak atas perlindungan, keamanan, pendidikan, serta upaya pemulihan kondisi psikologisnya. Informasi terkait pengakuan oknum guru A yang menyebut Guru W dan Kepala Sekolah N mengetahui kejadian juga menjadi salah satu poin yang disampaikan tim pendamping dalam proses awal pelaporan.

 


Ketua Yayasan Ahmad Reza Andesta mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap semua pihak terkait, termasuk oknum guru yang dilaporkan, Guru W, dan Kepala Sekolah N sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Ia juga meminta perhatian serta koordinasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi‑instansi terkait lainnya. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum semata, melainkan juga harus menyertakan pendampingan psikologis bagi korban. “Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendidikan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis agar dapat pulih dan kembali menjalani pendidikan dengan aman,” tegas Ahmad Reza Andesta. Yayasan juga mengharapkan pihak sekolah dan instansi berwenang bekerja sama menjaga keamanan seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.

 

Ditekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan serta lingkungan pendidikan yang mendukung proses tumbuh kembangnya. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan identitas anak untuk menghindari dampak psikologis dan sosial yang lebih buruk. Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia akan terus melakukan pendampingan non‑litigasi bagi keluarga korban serta berkoordinasi dengan pihak‑pihak terkait demi memperjuangkan perlindungan kepentingan anak.

 

Publikasi: Cici Angraini

Media: Indonesia Pers Channel

Posting Komentar

0 Komentar