DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KENDAL DILAPORKAN KE POLRES, YAYASAN DESAK PENANGANAN DAN PEMULIHAN PSIKOLOGIS KORBAN




KENDAL, JAWA TENGAH — Seorang ibu berinisial N.H. melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya yang diduga terjadi di lingkungan SD Islam Al-Hikmah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal pada Rabu, 21 Oktober 2026.


Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Kendal, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika anak pelapor pulang sekolah.


Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pelapor melihat adanya perubahan kondisi pada bagian pipi sebelah kanan anaknya yang tampak bengkak. Ketika ditanya mengenai kejadian tersebut, anak itu menyampaikan keterangan yang kemudian menjadi dasar bagi orang tuanya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.



ANAK MENGALAMI KETAKUTAN DAN MENOLAK KEMBALI KE SEKOLAH


Dampak yang dirasakan anak tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga terlihat pada perilaku dan keinginannya untuk kembali bersekolah.


Menurut keterangan orang tua, sejak kejadian tersebut anak menjadi takut untuk kembali bersekolah di sekolah yang bersangkutan. Ketika dibujuk untuk bersekolah, anak menunjukkan reaksi emosional yang tidak biasa, seperti marah dan menolak.


Orang tua korban juga menceritakan bahwa ketika anak diberi tahu salah seorang guru akan datang ke rumah, anak tersebut langsung berlari dan bersembunyi. Anak bahkan sempat keluar rumah dan tidak kembali hingga sore hari.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga. Orang tua berharap permasalahan ini dapat ditangani secara serius agar anak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan kesempatan untuk kembali menjalani pendidikan dengan aman.


Dalam perjalanan pulang setelah melaporkan kejadian tersebut, kedua orang tua kembali membujuk anaknya agar bersedia bersekolah.


Ketika ditanya apakah dirinya masih ingin bersekolah, anak tersebut menjawab bahwa dirinya tetap ingin mendapatkan pendidikan, tetapi tidak ingin kembali ke sekolah yang sama.


"Saya mau sekolah, tapi saya tidak mau sekolah di itu lagi. Gurunya jahat," demikian jawaban anak tersebut sebagaimana dituturkan oleh orang tuanya.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu gambaran kekhawatiran keluarga terhadap kondisi emosional anak. Meski demikian, kondisi psikologis anak perlu dinilai oleh tenaga profesional agar kebutuhan pemulihannya dapat ditentukan secara tepat.


YAYASAN PUSAT KAJIAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM INDONESIA TURUT MENDAMPINGI PELAPOR


Dalam proses pelaporan, orang tua korban menunjuk Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia, yang mengusung nilai Adil, Amanah, Nurani, untuk membantu mendampingi wali korban dalam menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut melalui jalur hukum.


Ketua Yayasan, Ahmad Reza Andesta, bersama tim paralegal Erawan dan Sutra Irwan, membantu menyiapkan dokumen awal pelaporan serta mendampingi wali korban saat menyampaikan laporan ke SPKT Polres Kendal.


Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya membantu keluarga memahami proses hukum dan menyampaikan peristiwa yang dialami anak kepada pihak berwenang.


Yayasan menegaskan bahwa kepentingan utama dalam perkara ini adalah memastikan hak anak atas perlindungan, keamanan, pendidikan, serta pemulihan kondisi psikologisnya tetap menjadi prioritas.


Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan prosedur pemeriksaan yang ramah anak.


KETUA YAYASAN DESAK PEMERIKSAAN SECARA PROFESIONAL


Terpisah, Ketua Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia, Ahmad Reza Andesta, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan, termasuk guru yang disebut dalam laporan, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.


Ia juga meminta perhatian dan koordinasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang berwenang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi terkait lainnya.


Menurutnya, penanganan kasus ini tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Anak juga membutuhkan pendampingan psikologis yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.


"Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendidikan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis agar dapat pulih dan kembali menjalani pendidikan dengan aman," tegas Ahmad Reza Andesta.


Yayasan juga berharap pihak sekolah dan instansi terkait dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.


PERLINDUNGAN ANAK DAN HAK ATAS PENDIDIKAN HARUS DIUTAMAKAN


Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.


Oleh karena itu, penanganan dugaan peristiwa ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masa depan anak, khususnya dalam pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikannya.


Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan identitas anak demi mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih luas.


Yayasan Pusat Kajian dan Pendampingan Hukum Indonesia menyatakan akan terus membantu keluarga sesuai ruang lingkup pendampingan nonlitigasi yang menjadi kewenangannya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi memperjuangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.


Publikasi: Cici Angraini

Posting Komentar

0 Komentar