Oknum Kepala Desa Nusa Tenggara Dituduh Menggadaikan Sertifikat Tanah Warga untuk Kepentingan Pribadi



OKU TIMUR — Seorang kepala desa di Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah dituduh berkhianat terhadap warganya dengan menggadaikan sertifikat tanah milik warga untuk keperluan pribadi.

 

Kepala Desa Nusa Tenggara berinisial Rjb mengakui telah menggadaikan sertifikat milik tiga warga. Menurut pengakuan Rjb, tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi hutang modal saat pencalonan kepala desa sebelumnya, serta membiayai biaya kuliah anaknya.

 

Berdasarkan keterangan warga berinisial N dari Kampung Baru, OKI, pemberian pinjaman bermula pada sekitar tahun 2023. Awalnya Rjb datang ke kediaman warga tersebut didampingi warga Nusa Bakti Kecamatan Belitang III bernama Kailani. Pada pertemuan‑pertemuan selanjutnya, Rjb datang bersama istri dan saudara‑saudaranya, bahkan pernah mengutus anaknya untuk berurusan. Total pinjaman yang diterima Rjb mencapai Rp172.000.000 dengan menjaminkan empat lembar sertifikat tanah milik warga.

 

Dalam surat perjanjian yang dibuat, Rjb berjanji akan mengembalikan Rp100.000.000 pada awal tahun 2024, sedangkan sisanya akan dicicil secara bertahap. Namun hingga saat ini, belum ada uang yang dikembalikan sama sekali.

 

Pihak pemberi pinjaman sudah beberapa kali mengutus anggota keluarga untuk mendatangi Rjb guna menagih janji pembayaran, namun upaya tersebut tidak diperhatikan. Bahkan belakangan ini, Rjb semakin sulit dihubungi baik secara langsung maupun melalui telepon.

 

Hal yang lebih mengkhawatirkan, salah satu warga berinisial A yang sertifikatnya dijadikan jaminan mengaku tidak mengetahui sama sekali jika dokumen tanahnya telah digadaikan. Warga tersebut awalnya menyerahkan sertifikat kepada Kepala Desa Rjb hanya untuk keperluan proses balik nama tanah yang telah ia beli secara sah dari pemilik sebelumnya.

 

Keterangan ini juga dibenarkan oleh istri warga A beserta kedua orang tuanya dalam rekaman video berdurasi 1 menit 49 detik. Mereka tidak menyangka kepala desa berani melakukan hal tersebut dan berharap Rjb mau bertanggung jawab serta segera mengembalikan hak mereka.

 

Setelah dikonfirmasi awak media pada Sabtu (24‑10‑2026) di kediamannya, Kepala Desa Rjb berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan sistem cicilan.

 

(Wartawan: Komar)

Posting Komentar

0 Komentar