📰 PUNGUTAN LIAR DI KANTOR DESA: INI DASAR HUKUM DAN CARA MELAPORNYA



BANDUNG — Mengurus surat keterangan, administrasi kependudukan, surat tanah, atau dokumen lain di kantor desa seharusnya menjadi pelayanan yang memudahkan masyarakat. Namun masih banyak warga yang justru mendengar kalimat menyakitkan: "Bayar dulu, baru saya buatkan." Bahkan, jika tidak diberi uang, urusan sengaja dipersulit, diundur-undur, atau alasan ditutup-tutupi diberikan agar warga menyerah.

 

 

 

❓ SIAPA YANG MEMBERI HAK APARAT DESA SEPERTI ITU?

 

Tidak ada aturan yang memberi hak demikian. Pelayanan administrasi pemerintahan pada dasarnya adalah kewajiban aparat, bukan komoditas yang boleh dijual-belikan. Jika ada aparat desa yang meminta uang di luar biaya resmi yang ditetapkan peraturan, itu bukan haknya — itu adalah pelanggaran hukum.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI MASYARAKAT

 

📌 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 

Pasal 29 — Larangan Penyalahgunaan Wewenang

 

Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, kedudukan, jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan tertentu. Setiap kebijakan dan tindakan Kepala Desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

 

Artinya: meminta uang sebagai syarat pelayanan adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilarang tegas oleh undang-undang.

 

📌 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 12 huruf e — Penyalahgunaan Kekuasaan Memaksa Memberikan Sesuatu

 

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan yang karena jabatannya diberikan kepadanya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atas sesuatu yang belum menjadi kewajiban, dan membiarkan pembayaran itu dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

 

Artinya: meminta uang dengan cara mempersulit urusan resmi di kantor desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara yang berat.

 

 

 

📋 LANGKAH YANG HARUS ANDA LAKUKAN

 

✅ Minta aturan biaya secara tertulis — Tanyakan dasar hukumnya. Jika tidak ada peraturan bupati/keputusan desa yang menetapkan biaya tersebut, maka itu adalah pungutan liar.

 

✅ Simpan semua bukti — Catat waktu, tempat, nama orang yang meminta, simpan pesan singkat, rekaman suara (sesuai ketentuan hukum), dan saksi jika ada. Bukti adalah kunci laporan Anda.

 

✅ Laporkan ke pihak berwenang:

 

- 📍 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota — untuk pengawasan internal dan sanksi administratif

- 📍 Kepolisian — untuk dugaan tindak pidana korupsi

- 📍 Komisi Pemberantasan Korupsi / Satgas Saber Pungli — melalui kanal laporan resmi

 

 

 

💥 PESAN PENTING

 

KANTOR DESA ITU TEMPAT MELAYANI RAKYAT, BUKAN TEMPAT MEMERAS RAKYAT!

 

Jangan diam. Jangan takut melapor. Setiap rupiah yang dipaksa dari warga merugikan rakyat dan melanggar hukum. Perubahan dimulai ketika kita berani berkata: CUKUP!

 

 

 

Disusun oleh: Redaksi - Edukasi Hukum untuk Masyarakat

#StopPungli #PelayananDesa #Hukum #EdukasiHukum

Posting Komentar

0 Komentar