Indonesia PERS, Minggu 12 Mei 2024, Sekitar pukul 08.00 Team dari LBH Cakra berdasarkan atas kuasa dari Erna Erlina ahli waris dari peralihan keturunan dari harta benda peninggalan Almarhum Ipol kembali menguasai fisik tanah yang berlokasi di Kampung Cibeubeur hilir, RW 2 Desa Giri Asih Kec.Batujajar Kaupaten Bandung Barat.
Hadir juga di Lokasi Satuan dari POLSEK beserta jajaran dan kuasa pihak tergugat menyaksikan penguasaan fisik tersebut, dengan luas tanah dua Hektar dari total tiga Hektar yang terbagi lima bidang yang diantaranya yaitu : satu bidang tanah adat dan empat bidang sawah.
Kami kuasai atas tanah ini dengan lima bukti data yang kami miliki yang diantaranya Surat Kikitir dengan nomor 1569, Surat keterangan Desa, bukti surat pajak , Pembatalan riwayat tanah dan pernyaraan mantan kepala Dase Giri Asih.
Dijelaskan oleh Ketua LBH Cakra SUNARDI Bahwa Kasus ini termasuk kosfirasi kejahatan pasal 266 263. berdasarkan penelusura team cakra, dalam hal ini Alm Ipol mempunyai riwayat tidak memiliki istri, apalagi anak. sehingga beralih kepada enam saudaranya, namun ada salah satu saudaranya yang tidak dimasukan dalam keturunan peralihan hak waris alm Ipol yaitu Erna Erlina dan mudah mudahan masah ini bisa diselesaikan secarakekeluargaan oleh semua pihak yang tersangkut. karena ditemukan perjual belikan. malahan kasus ini telah berlangsung bertahun tahun.
Peliput : DADANG. S
Editor : YUDI M NOOR.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar