Medan * indonesiaperschannel.blogspot.com
Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, dengan menangkap empat orang perempuan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok harga Rp20 juta.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku adalah MT (55) selaku pembeli, Y (56) dan NJ (40), sebagai perantara serta SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang dijual.
"Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp 20 juta," kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).
Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.
Sementara si pembeli bayi, mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri. MT diketahui memang belum memiliki anak.
"Tapi motif ini masih kita dalami. Kalau nanti kita temukan fakta lain atau pelaku lain, pasti kita sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.
Pewarta : Zaini Abdillah,SE
0 Komentar