Ticker

6/recent/ticker-posts

Aksi Unjuk Rasa Di Depan DPRD Sumut Sempat Ricuh

Medan * indonesiaperschannel.blogspot.com

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Aksi yang sempat bersitegang antara peserta aksi dan aparat kepolisian yang berjaga.Beberapa perwakilan saling sempat melerai agar tidak terjadi lebih parah. Pagar gedung DPRD sempat digoyang karena permintaan peserta aksi belum di respon perwakilan anggota Dprd Sumut. Yang pada akhiranya ketua Dprd Sumut,Sutarto menemui peserta aksi dan menyampaikan komitmen nya. 

"Kami menerima seluruh aspirasi dan harapan dari masyarakat, apakah itu mahasiswa, buruh, aktivis dan lainnya yang melakukan aksi untuk disampaikan ke pusat," ujar Ketua DPR Sumut Sutarto di Medan, Jumat(23/8/2024).

Sutarto melanjutkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut secepatnya akan diberikan kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPRD Sumut akan bersama-sama dalam mengawal keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar menjaga wilayah Sumut tetap kondusif dan aman," tutur Sutarto.

  Secara pribadi, dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik, tentang pencalonan kepala daerah merupakan langkah penguatan demokrasi.

Menurut Sutarto, dengan putusan MK ini, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat kepala daerah. Nantinya banyak calon tersebut menawarkan program yang membangun daerah maupun berpihak kepada masyarakat.

"Tidak hanya kuantitas, melainkan kualitas calon. Sebagai pemilih, maka kita harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan," ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Ady Kemit meminta DPRD Sumut segera memberikan aspirasi tersebut ke pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia mengatakan isi dari aspirasi yang disampaikan tersebut di antaranya, agar DPR membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada, menaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang final dan mengikat.

Pewarta: Zaini Abdillah, SE



Posting Komentar

0 Komentar