Himbauan KAMTIBCAR LANTAS ( Keamanan Ketertiban kelancaran lalulintas). - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 02 September 2024

Himbauan KAMTIBCAR LANTAS ( Keamanan Ketertiban kelancaran lalulintas).

Cipatat senin 2 September 2024

Kanit Lantas Wilayah Hukum Polsek Cipatat : 

IPTU Maulana Yusup memberikan himbauan kepada seluruh pengguna yang melintasi Jalan Utama Bandung - Cianjur.

Dengan memasang papan Himbauan di 4 titik.

Titik ke 1. Pemasangan himbauan ditugu perbatasan Bandung Barat Cianjur.

Titik ke 2. Samping depan Masjid Agung Rajamandala/ samping Pos Gatur Polsek Cipatat.

Titik ke 3. Depan Pasar Saguling/ simpang arah Saguling.

Titik ke 4. Dekat sarana Pendidikan SMPN 1 Cipatat.

Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dan Undang undang Lalulintas nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Maka jika merasa melanggàr, jangan sekali kali menyalahkan pihak kepolisian jika pelanggar itu diproses pada saat Razia digelar, mengingat aturan yang telah tertulis dan ditetapkan sejak Tahun 2009 seolah tidak diindahkan oleh pengendara kendaraan sepeda motor, bahkan ada yang berpendapat bahwà kewajiban memakai helm itu mulai sekarang diterapkan ya? Katanya.

Padahal kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara Sepeda Motor diatur dalam pasal 291 ayat (1) junto 106 ayat (2). Undang undang 22 Tahun 2009 tentang helm dan lalulintas serta angkutan jalan.

Adapun Kanit Lantas mengambil tindakan ini, untuk mèminimalisir atas dasar seringnya terjadi Laka lantas diwilayah hukum Polsek Cipatat yang menyebabkan korban jiwa karena korban tidak menggunakan helm.

Jadi dengan demikian jelas sudah aturan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, semua berdasarkan pada ketetapan  dàn Undang undang.

Sehingga kita sebagai Rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib mengikuti, melaksanakan dan mematuhinya, adapun resiko yang harus ditanggung : 

1. Pada saat terkena Razia, wajib ditindak sesuai aturan yang ditetapkan manakala tidak memakai helm.

2. Ketika terjadi Lakalantas, resiko yang Fatal akan terjadi karena kepala tidak dilindungi.

Aturan diatas berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian, dari mulai Masyarakat kecil, menengah dan atas.

Demikian juga terhadap para Pejabat, baik Aparatur Pemerintahan, Unsur TNI. dan POLRI, para Tenaga Pengajar/ Guru ataupun Wartawan, semua wajib diberi tindakan apa bila jelas melanggar aturan Lalulintas, bahkan seharusnya memberikan contoh yang benar sebagai pembelajaran/ Edukasi baik bagi Masyarakat secara Umum maupun Generasi Muda dan Pelajar.

Maka : atas dasar dan tanggung jawab demi melaksanakan amanah yang diembannya, Kanit Lantas IPTU Maulana Yusup memberikan Pembelajaran/ Edukasi melalui giat Operasi Razia kendaraan bermotor baik di Jalan Raya maupun mendatangi sekolah sekolah tingkat atas yang ada diwilayah hukum Polsek Cipatat, agar para Pengendara terbiasa taat aturan.

1. Kepada Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

2. Tanpa Plat Nomor kendaraan dan spions.

3. Yang tidak dilengkapi surat surat.

4. Pengguna Knalpot Brong/ Bising.

Point ke 4, ini yang harus lebih ditingkatkan, mengingat pengguna Knalpot bising secara langsung menggagngu pengguna jalan yang lain, juga terindikasi merupakan bagian dari kelompok gank motor yang sangat metesahkan dan selalu membuat ulah yang merugikan banyak pihak.

Bravo Kepolisian Republik Indonesia

Salam Presisi.

Pewarta Nanang Suhandar

Tidak ada komentar: