Medan * Indonesiaperschannel.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Senin (28/10/2024)
Terbaru, dua orang staff di Dinas Kesehatan Tapteng ditahan oleh penyidik setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan mantan kadis dan kedua stafnya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng), Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kadis Kesehatan berinisial N yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis dinkes. Dari hasil investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes," katanya di depan media.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
Pewarta : Zaini Abdillah, SE
0 Komentar