Tiga unsur Pimpinan tingkat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
1. Camat Kecamatan Cipatat : Drs. Sulaena Faisal M.A.P. didampingi Kasi Trantib Pol. P.P. : Waskim S. Sos. Beserta jajaran.
2. Kapolsek Cipatat : AKP. Iwan Setiawan SH.MH.CPHR.beserta jajaran.
3. Danramil cipatat : Kapten Inf. Iyet Saryana beserta jajaran
4. Ketua Forum Peduli Lingkungan Garda Sarimukti : Dindin Samsudin S. Pd. dan Anggota.
Hari senin tanggal 4 Nopember 2024, melaksanakan Razia gabungan menindak tegas sopir Truk pengangkut sampah tujuan Tpa. Sarimukti yang mengangkut sampah melanggar ketetapan yang disepakati bersama dengan muatan Over kapasitas atas dasar toleransi.
Razia gabungan Forkopimcam Cipatat dilaksanakan, demi terciptannya ketertiban dan kedisiplinan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama, tapi dalam pelaksanaannya, kesepakatan yang dibuat dilanggar, diabaikan seakan hasil Musyawarah hanyalah gurauan dan main main belaka.
Dengan adanya pelanggaran terhadap kesepakan bersama, Masyarakat Cipatat merasa dirugikan, direndahkan dan tak dihargai.
Sementara dampak dari muatan sampah yang berlebih, menyebabkan sampah berjatuhan dan berceceran dimana-mana, menjadikan kotor wilayah kami, akibat sampah yang berjatuhan menyebabkan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?
Hasil dari Razia didapati 8 Truk yang melanggar.
padahal papan pemberitahuan dan peringatan terkait muatan sampah yang over kapasitas, telah dipampang sejak tanggal 30 Oktober 2024, apa kurang jelas atau tidak bisa membaca?
Berikut data hasil Razia :
1. Rutan kebon waru.
2. ITB.
3. TPA Cijambe Bandung.
4. TPA Babakan Siliwangj Bandung.
5. Rute Cicadas.
6. Tikum Pasir koja.
7. Rute Dago Bandung.
8. Tps. Cidurian.
Sementara aturan yang telah disepakati bersama atas dasar toleransi dari Unsur Pemerintahan Kecamatan Cipatat, diperbolehkan muatan lebih...tapi hanya 20 centi diatas rata bak, tapi pada pelaksanaannya, truk pengangkut samapah ada yang melebihi bak sampai 70 centi bahkan lebih, jadi buat apa diadakan musyawarah dalam kesepakatan kalau untuk dilanggar.
Berikut keterangan dari Camat Cipatat : Drs. Sulaena Faidal M.A.P.
Kami tidak menerima truk pengangkut sampah dengan Volume yang Over, sementara tindakan yang akan dilaksanakan dari pihak kepolisian akan dilakukan Penilangan, kalau dari kami kecamatan para pelanggar akan diminta untuk memutar balik, sementara menurut sepengetahuan saya (Camat), hanya didapati 5 truk pelanggar, terkait dengan kesepakan dengan 4 DLH. kami memberikan toleransi muatan lebih yaitu hanya 20 centi diatas rata bak, kalaupun didapati ada yang 25 centi diatas bak kita loloskan asal dikemas rapi, tapi dengan kami memberikan toleransi... pelanggaran masih saja dilakukan.
Ketika ditanya apakah Razia hanya dilaksanakan sekali ini saja? Beliau menjawab razia akan tetap dilakukan selama kesepakan tidak dipatuhi dan didapatkannya pelanggaran yang sama.
Indonesia Pers. Chanel
Nanang Suhandar.
0 Komentar