Percobaan Penganiayaan/ Pengeroyokan, mengakibatkan korban luka dan meninggal. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 05 Desember 2024

Percobaan Penganiayaan/ Pengeroyokan, mengakibatkan korban luka dan meninggal.

Modus operandi melakukan tindak kekerasan dan Pengancaman,Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024.

Tempat kejadian : Jalan lama Kiara, Kampung Kiara kidul Rt.03 Rw. 05 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan kedua saksi : 

1. Noval Ardi Hardiansyah umur 17 tahun.

Alamat : Kp. Cisadang Rt.03 Rw. 10 Desa Mandalasari Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.

2. Iyep Syamsudin, 

       umur 39 tahun.

Alamat : Kmp.Kiara kidul Rt.01 Rw. 05 Desa Mandalawangi Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Cipatat, menerangkan awal mula kejadian, ketika itu saksi sedang berkumpul bersama beberapa temannya termasuk korban Moch. Ezhar Fajri Pratama dan M. Fawal Gelar Pratama, lalu para korban meminjam.motor Honda Vario milik saksi Rifki Nadin untuk mengembalikan Bass.

Setelah para korban pergi, beberapa saat kemudian para korban kembali, ketika sampai...para korban melihat diseberang ada penumpang 3 motor yang meneriaki " itu Ezhar " lalu korban yang ketakutan dan dikejar oleh 3 motor yang mana salah satunya membawa senjata tajam sejenis samurai/pedang panjang, kemudian korban pergi menancap gas motornya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari serangan senjata tajam yang disabetkan oleh pengejarnya, sementara ke 3 motor lawannya terus mengejar, menyebabkan motor korban tidak terkendalikan dan menabrak pohon. itu berdasarkan Informasi yang diterima para saksi, bahwa para korban mengalami kecelakaan saat mengendarai motor kehilangan keseimbangan sehingga menabrak pohon dipinggir jalan dan korban terlempar dari motornya mengakibatkan korban terluka.

Identitas para korban :

1. M. Fawas Gelar Pratama bin Galih Buana Pati, Umur 16 tahun, pelajar SMAN. 1 Cipatat.

Alamat : Kp. Babakan kurnia Rt.01 Rw. 11 Desa Mandalawangi Kec.Cipatat Kab. Bandung Barat.

2. Moch. Ezhar f. Bin Deni Suhendar, Pelajar SMK Wiyata Mandala. Alamat : Kp. Cinangka Rt.03 Rw.06 Desa Rajamanadala kulon Kec.Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Berikut 7 Identitas orang yang diamankan, 1 masih dalam pencarian :

1. AJN, umur 18 tahun Pelajar SMKN  Haurwangi, 2. MA , Drop Out SMK. 3. MH ,Pelajar 4. CP, Pelajar SMKN 5. YP, Pelajar SMK, 6. NI, 7. MF Pelajar SMKN, 8. AY, Pelajar SMK ( masih dalam pencarian ).

Setelah kejadian warga sekitar melapor ke Polsek Cipatat, kemudian Anggota piket membawa korban ke PUSKESMAS DTP. Rajamandala.

Sementara barang bukti yang disita oleh pihak Polsek Cipatat, adalah 4 unit sepeda motor dan 1 bilah senjata tajam.

Berikut Pasal yang dterapkan : 

Pasal 80 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak menjadi Undang undang.

Ayat (1).

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekeradana atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadapa anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau Denda paling banyak Rp. 72.000.000 ,-

Ayat (3).

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara palingblama 10 tahun dan atau drnda paling banyak Rp. 200.000.000,-

Kapolsek Cipatat: AKP. Iwan Setiawan SH.MH. CPHR dan Anggota, pada malam setelah kejadian berjaga di Puskesmas DTP Rajamandala.

Demikian pula pada pagi keesokan harinya menyampaikan rasa turut berduka cita dengan mendatangi SMK Wiyata Mandala dimana tempat Korban meninggal dunia Almarhum Moch Ezhar Fajri menuntut Ilmu.

Indonesia Pers. Chanel.

Nanang Suhandar

Tidak ada komentar: