Indonesia PERS Channel - Persengketaan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya menemui titik terang. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menyepakati penyelesaian sengketa tersebut dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Wisma Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Keempat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini berdasarkan dokumen historis, termasuk kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992.
Mendagri Tito Karnavian, yang turut hadir sebagai saksi, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud kedewasaan daerah dalam menyelesaikan perbedaan secara konstitusional dan damai. Presiden Prabowo Subianto pun mengapresiasi langkah kedua gubernur, menyebutnya sebagai sikap kenegarawanan yang menjaga keutuhan NKRI. Ia berharap penyelesaian ini akan memperkuat pembangunan daerah dan hubungan sosial ekonomi antar wilayah perbatasan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih administrasi di wilayah tersebut.
Zaini Abdillah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar