Izin HGU PT. Bumi Sawit Permai di Ogan Ilir Habis, Lahan Sawit 7000 Hektar Menuai Polemik - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 Juni 2025

Izin HGU PT. Bumi Sawit Permai di Ogan Ilir Habis, Lahan Sawit 7000 Hektar Menuai Polemik

Indonesia PERS Channel, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) seluas 7000 hektar yang terletak di empat desa Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah habis masa berlakunya.  Kepemilikan lahan perkebunan sawit ini kini menjadi sorotan tajam menyusul laporan masyarakat kepada Presiden RI dan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Perkebunan sawit PT. BSP yang berada di Desa Tanjung Miring, Desa Kayuara, Desa Tangai, dan Desa Sukananti,  diduga telah beroperasi tanpa izin yang sah sejak tahun 2020.  Berdasarkan rapat di DPRD Ogan Ilir, terungkap bahwa dari total lahan 7500 hektar,  sekitar 5040 hektar telah dijadikan kebun inti, sementara sisanya (sekitar 2500 hektar) belum dikelola.  Ironisnya,  PT. BSP terbukti tidak memiliki program plasma untuk masyarakat sekitar, meskipun beroperasi sejak tahun 1988.  Hal ini melanggar peraturan pemerintah tentang perkebunan yang mewajibkan adanya program plasma bagi masyarakat setempat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, S.Sos, M.Si, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Bupati Ogan Ilir, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Rambang Kuang, Kepala Desa setempat, perwakilan masyarakat, dan kuasa hukum masyarakat.  Perwakilan BPN Ogan Ilir, Baimah, menegaskan bahwa izin HGU tidak akan diperpanjang jika tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.  Anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar, ST, M.TP,  menambahkan bahwa  ketidakadaan program plasma menjadi dasar penolakan perpanjangan izin perkebunan.

Dugaan adanya penyimpangan administrasi dan pajak juga mencuat.  Pihak-pihak terkait didesak untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk potensi kerugian negara dari operasional PT. BSP yang diduga melanggar aturan.  Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat segera mengambil alih lahan perkebunan sawit tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat.  Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan perkebunan di Indonesia, khususnya dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Peliput Bambang Pakualam dan Team


Tidak ada komentar: