Indonesia PERS Channel, Peninjauan, OKU, 10 Juni 2025 – Tim gabungan media dan LSM menemukan kondisi memprihatinkan terkait pengelolaan limbah medis di Puskesmas
Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, tim mengunjungi puskesmas untuk membahas tata cara pengolahan limbah medis dengan kepala puskesmas dan staf kesehatan lingkungan (Kesling). Namun, kepala puskesmas dan staf Kesling telah pulang.
Meskipun demikian, setelah menghubungi kepala puskesmas melalui telepon, tim diizinkan oleh salah satu perawat untuk memeriksa tempat pembuangan limbah medis. Hasilnya sangat mengejutkan. Tim menemukan fakta bahwa sampah medis bercampur dengan sampah non-medis di beberapa tempat.
Di ruang rawat inap, kotak sampah yang seharusnya untuk sampah non-medis justru dipenuhi oleh sampah medis. Kondisi yang lebih memprihatinkan ditemukan di tempat pembuangan sampah umum di belakang puskesmas. Tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung bercampur dengan sampah medis, bahkan terlihat sisa-sisa pembakaran limbah medis di dalam bak sampah.
Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah medis, yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan limbah medis yang sembarangan ini jelas melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3
- Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00 untuk pembuangan limbah B3 tanpa izin.
Menyikapi temuan ini, tim media dan LSM akan segera mempublikasikan temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU. Selain itu, laporan juga akan diajukan kepada aparat penegak hukum terhadap oknum pegawai dan kepala Puskesmas Peninjauan. Laporan ini disampaikan oleh Jurnalis Indonesia Pers Channel,
Peliput : Reza.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar