Indonesia PERS Channel, OKU Timur, Sumatera Selatan – Proyek pelebaran jalan lintas provinsi yang menghubungkan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan (OKUS) menjadi sorotan tajam. Pasalnya, banyak pengendara yang menjadi korban jebakan akibat minimnya rambu-rambu di lokasi proyek.
Proyek pelebaran jalan ini berlokasi di Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, Sumatera Selatan. Arsad, seorang sopir yang kerap melintasi jalur tersebut, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Menurutnya, proyek yang sudah berjalan lama ini sangat disayangkan karena minimnya rambu-rambu keselamatan.
"Rambu-rambu proyek, seperti tali tanda dan garis kuning, tidak terpasang sepenuhnya di area pekerjaan. Hal ini sangat membahayakan, terutama di malam hari. Banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang terjebak di tepian galian," ujar Arsad, (19/10/2025).
Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini menuai keluhan dari masyarakat yang melintas. Mereka menilai kontraktor proyek hanya mementingkan keuntungan tanpa mempedulikan keselamatan pengguna jalan.
Penting untuk diketahui, pekerjaan pemeliharaan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya pasal 63 ayat 1 dan 2, serta tambahan pasal 64. Selain itu, Undang-Undang PP 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memperhatikan kesempatan dan keselamatan para pengguna jalan selama proyek berlangsung.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan menindaklanjuti permohonan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Rilis/ Peliput Komarudin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar