Tepatnya di Kp. Babakan RW, 06 Desa Sukanagara Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Kegiatan pembangunan drainase yang dikerjakan tidak berjadwal dan terkesan asal - asalan.
Selain tidak ada papan proyek yang didalamnya menjelaskan tentang sumber anggaran serta lama pengerjaan dan volum.
Sebagaimana yang menjadi ketentuan yang diamanatkan dalam UU No. 14 THN. 2008 tentang Keterangan Informasi Publik.
Menurut keterangan warga serta fihak pemerintahan desa Sukanagara, kegiatan tersebut tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu, baik kepada fihak pemerintahan desa ataupun warga sekitar.
Sehingga menimbulkan sedikit gangguan kepada arus lalu lintas jalan umum , disebabkan penyimpanan material yang tidak beraturan serta dikwatirkan dengan keselamatan anak sekolah ,karena penyimpanan bahan material yang tak beraturan tersebut.
Rabu, 05/11/2025.Kejadian ini ditanyakan langsung kepada kepala desa Sukanagara Agus .
Yang mengatakan bahwasanya fihak pelaksana diduga tidak melaksanakan koordinasi terlebih dahulu kepada fihaknya sebagai penerima manfaat dari pelaksana /pemborong yang ditunjuk dinas PUTR.
Dan hal ini disampaikan kepada UPTD Sapras Soreang sebagai koordinator kewilayahan yang berada di kecamatan Soreang terkait dengan kegiatan tersebut.
Dan beliau akan berkonsolidasi dengan Dinas kewilayahan Kabupaten Bandung .
Sehingga kami awak media mendapatkan keterangan yang jelas.
Dan kami mendapatkan informasi siapa fihak pelaksana yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Kami mencoba menghubungi pelaksana melalui sambungan seluler yang disebut sebagai pelaksana kegiatan / kontraktor.
Yang awalnya mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut, namun akhirnya beliau membenarkan bahwa fihaknya yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Dan berjanji akan merampungkan proyeknya yang terkesan terkatung katung.
Dalam kejadian ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagaimana hal ini bisa terjadi ?
Dimana fihak yang berkompenten / DPUTR terkesan serta diduga ada pembiaran kepada para pelaksana dalam hal pengawasan .
Sehingga hal ini kalau dibiarkan akan menimbulkan kerugian negara karena tidak optimalnya penerapan yang akan membuka celah terjadinya korupsi dan tumpang tindih anggaran yang merugikan rakyat.
Hal ini mendapat sorotan dari aktivis kelembagaan, dimana beliau akan segera menyampaikan hal yang terjadi dilapangan .
Untuk menjadi dasar sebagai ajuan terhadap Aparat penegak hukum.
A Sudrajat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar