Indonesia Pers Channel, BANDUNG BARAT, 21 Januari 2026 – Industri pers di Indonesia merasakan angin segar di awal tahun 2026 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindakan pidana langsung. Putusan bersejarah tersebut tidak hanya mendapatkan apresiasi luas dari kalangan pers nasional, tetapi juga meresahkan positif hingga ke tingkat daerah, salah satunya oleh pengurus Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Bandung Barat. Putusan MK Disebut Fondasi Terkuat Demokrasi Tahun Ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Bandung Barat, Budiana – yang akrab disapa Budi Jabrig – menyampaikan apresiasi tertinggi terhadap putusan MK tersebut. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di sekretariat ASWIN KBB yang berlokasi di pusat Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (20/1/2026), ia menekankan bahwa putusan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan marwah Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pers yang selama ini dianggap belum sepenuhnya terealisasikan.
“Selama ini jurnalis kerap dibayangi ketakutan saat menjalankan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial bagi negara dan masyarakat. Adanya celah dalam peraturan yang ada membuat profesi ini rentan disalahgunakan untuk tujuan politik atau kepentingan tertentu dengan cara mengkriminalisasi. Oleh karena itu, putusan MK ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan demokrasi yang sesungguhnya,” ucap Budi Jabrig dengan semangat.
Ia menambahkan, “Dengan putusan ini, negara akhirnya memberikan kepastian hukum yang jelas bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers. Tidak boleh lagi langsung masuk ke dalam proses penyidikan oleh kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya.”
UU Pers Sebagai Lex Specialis Dipertegas
ASWIN KBB menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah progresif yang memberikan arahan jelas bagi penyelenggaraan negara dalam menangani masalah terkait pers. Putusan ini mempertegas posisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis atau hukum khusus yang harus menjadi acuan utama dalam segala perkara yang berkaitan dengan dunia pers dan jurnalis.
Implikasi dari penetapan status lex specialis ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak boleh lagi digunakan sebagai alat utama untuk membungkam kritik dari pers atau menjerat jurnalis dengan tuduhan pidana yang tidak relevan. “Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Hukum khusus haruslah yang berlaku, bukan hukum umum yang bisa saja tidak sesuai dengan karakteristik profesi jurnalisme,” jelas salah satu anggota pengurus ASWIN KBB yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Poin Krusial Putusan yang Disoroti
ASWIN KBB mengidentifikasi beberapa poin krusial dari putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi fokus perhatian dan dianggap sangat penting bagi perkembangan industri pers di Indonesia, antara lain:
- Mekanisme Bertingkat: Sanksi pidana atau perdata hanya dapat menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) setelah semua mekanisme non-pidana telah ditempuh dan tidak menghasilkan solusi. Ini berarti proses hukum pidana tidak boleh menjadi pilihan pertama dalam menangani sengketa jurnalistik.
- Prioritas Dewan Pers: Setiap perselisihan yang muncul terkait produk jurnalistik harus melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers. Tahapan tersebut meliputi Hak Jawab (kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan), Hak Koreksi (kesempatan untuk melakukan koreksi jika terdapat kesalahan), serta penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum lainnya.
- Revisi SOP Penegak Hukum: Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya didorong untuk segera memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani laporan atau keluhan yang melibatkan produk jurnalistik. Tujuan utama revisi ini adalah untuk memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sesuai dengan putusan MK dan UU Pers.
Diingatkan Jangan Menyalahgunakan Perlindungan Hukum
Meskipun menyambut baik perlindungan hukum yang semakin kokoh bagi jurnalis, Budi Jabrig tidak lupa mengingatkan seluruh anggota ASWIN KBB serta jurnalis di Kabupaten Bandung Barat untuk tidak menyalahgunakan kesempatan dan perlindungan yang telah diberikan oleh negara. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar etika jurnalistik.
“Kebebasan yang diperoleh ini adalah amanah yang harus kita jaga dengan sebaik-baiknya. Saya dengan tegas menghimbau rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Bandung Barat untuk semakin memperketat akurasi data dan informasi yang dikemukakan kepada masyarakat, serta selalu patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang telah kita sepakati bersama. Jangan sampai perlindungan ini justru dijadikan celah untuk bekerja secara serampangan atau bahkan menyebarkan berita bohong yang dapat merusak nama baik orang lain maupun stabilitas masyarakat,” jelasnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers. “Tanpa kepercayaan masyarakat, kebebasan pers tidak akan memiliki makna apa-apa. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus selalu mengedepankan integritas dan akurasi dalam setiap karya yang dihasilkannya,” ucapnya.
ASWIN KBB Siap Kawal Implementasi Putusan
Menutup pernyataannya, Budi Jabrig menyatakan bahwa DPC ASWIN Kabupaten Bandung Barat telah menyusun langkah-langkah konkrit untuk mengawal implementasi putusan MK ini, baik di tingkat lokal maupun nasional. ASWIN KBB akan bekerja sama dengan Dewan Pers Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa putusan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal proses implementasi putusan ini. Harapannya, sinergi antara dunia pers dan penegak hukum di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih harmonis, sehingga dapat menghasilkan informasi yang akurat, sehat, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat serta negara. Dengan demikian, peran pers sebagai garda depan kemerdekaan dan demokrasi dapat terwujud dengan lebih optimal,” pungkasnya.
Yudi M Noor



Tidak ada komentar:
Posting Komentar