AMAK dan P Nasional Dorong Pengawasan Dapur MBG dan Pelayanan Puskesmas kab bandung barat.108 Dapur MBG sudah mengantongi Sertifikasi SLHS. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Maret 2026

AMAK dan P Nasional Dorong Pengawasan Dapur MBG dan Pelayanan Puskesmas kab bandung barat.108 Dapur MBG sudah mengantongi Sertifikasi SLHS.

Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 4 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK dan P) Nasional mengeluarkan surat resmi bernomor 151/amak P/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang menyoroti implementasi pengawasan dapur MBG Retrebusi, kualitas pelayanan, serta aksesibilitas layanan di puskesmas wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), khususnya di area Padalarang. Surat tersebut ditujukan kepada Dr. Lia, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Kesehatan (DINKES) KBB, dan telah mendapatkan respon cepat dari pihak terkait.

Ketua umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional Edy Hunter menyatakan bahwa hasil audiensi yang dilakukan bersama Sekdis PLT Kepala Dinas (Kadis) DINKES KBB menghasilkan putusan penting untuk meningkatkan standar pengawasan dan pelayanan. Salah satu keputusan utama adalah kewajiban adanya Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) yang harus diperiksa oleh pihak puskesmas sebagai lembaga pengawasan kesehatan wilayah. Selain itu, ditetapkan standar minimal bahwa jika mencapai 80% kelayakan, maka dapat diterbitkan Sertifikasi SLHS sudah otomatis  Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta hasil pemeriksaan sampel makanan yang layak bagian dari syarat tersebut

Berdasarkan laporan per Januari 2026, dari total 141 dapur MBG yang beroperasi di seluruh wilayah KBB, sebanyak 108 dapur telah berhasil mendapatkan SLHS atau lolos sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan operasional dapur MBG, termasuk yang berada di wilayah Padalarang.

Sementara itu, terkait masalah retrebusi pungutan daftar pendaftaran di puskesmas untuk pasien umum serta biaya periksa lab, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur besaran dan tata cara retrebusi tersebut guna memastikan transparansi, keadilan, dan mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Dr. Lia selaku Sekdis PLT DINKES KBB menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memantau pelaksanaan putusan hasil audiensi serta memastikan seluruh aturan yang berlaku diterapkan dengan baik di seluruh wilayah KBB, termasuk Padalarang, Ngamprah"Kami akan bekerja sama erat dengan pihak puskesmas dan AMAK dan P Nasional untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan operasional dapur MBG tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan, serta memastikan aksesibilitas layanan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Pihak AMAK dan P Nasional juga berharap adanya kerjasama berkelanjutan antara instansi terkait guna mencegah praktik korupsi dan pungli di sektor kesehatan, serta terus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat KBB, khususnya di wilayah Padalarang yang menjadi fokus perhatian dalam surat tersebut.

 Pewarta Yudi M Noor

Tidak ada komentar: