Oku Selatan, 17 Maret 2026 – Kasus dugaan kekerasan dan fitnah terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) semakin menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan tiga orang korban anak dan diduga dilakukan oleh oknum karyawan wisata arung jeram Ranau Rafting.
LAPORAN DAN TAHAP PENYELIDIKAN
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak diajukan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) pada tanggal 12 Desember 2025 oleh Daruni. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Beberapa langkah penyelidikan telah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta pengambilan visum et repertum. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
DETAIL PERISTIWA DAN DAMPAK TERHADAP KORBAN
Selain dugaan penganiayaan, para korban juga diduga difitnah dengan tuduhan pencurian yang menurut keluarga tidak pernah dilakukan oleh anak-anak tersebut. Salah satu korban adalah Reza Febri Aditia (pelajar kelas 2 SMP), putra dari Rusdi.
Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis Reza mengalami penurunan signifikan. "Anak kami sekarang sudah jarang masuk sekolah, bahkan sudah dua kali mendapat panggilan dari pihak sekolah," ujar Rusdi. Pihak sekolah telah mengeluarkan surat panggilan terkait penurunan kehadiran yang diduga berkaitan dengan tekanan mental yang dialami Reza.
Menurut keluarga, Reza kini menjadi lebih pendiam, sering murung, dan merasa malu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. "Dia sekarang sering menyendiri, seperti tertekan. Kami sebagai orang tua sangat khawatir," tambahnya.
ALAT BUKTI YANG DIDUGA MENCUkUPI
Wali korban menilai bahwa alat bukti dalam perkara ini telah mencukupi untuk penetapan tersangka, antara lain:
1. Keterangan langsung dari para korban
2. Keterangan para saksi
3. Hasil visum et repertum
4. Satu pasang sendal yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban
5. Pengakuan dari terduga pelaku
Menurut keluarga, dua orang terduga pelaku yang berinisial Okta dan Ciwin telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak tersebut.
DESAKAN ATAS KEADILAN
Orang tua korban, Rusdi bersama pelapor Daruni, mendesak penyidik Unit PPA Polres OKU Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap para terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perlindungan khusus.
"Kami hanya ingin keadilan. Anak kami korban, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum," tegas mereka. Informasi
.jpg)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar