Sebagai lembaga yang berfokus pada pelayanan hukum publik, pihaknya akan menyelenggarakan tiga program utama, yaitu kajian hukum, edukasi hukum, dan pendampingan hukum. Layanan ini difokuskan khusus bagi kelompok masyarakat yang terzolimi serta mereka yang membutuhkan perlindungan hukum namun seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses bantuan hukum profesional.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, Pusat Kajian & Pendampingan Hukum Indonesia akan membantu melindungi berbagai aspek hak-hak masyarakat. Mulai dari permasalahan yang berkaitan dengan harta benda (seperti sengketa tanah, warisan, atau properti lainnya), urusan surat-menyurat resmi (seperti pembuatan akta, perjanjian, atau dokumen hukum penting lainnya), hingga berbagai jenis hak-hak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh proses pelayanan dan pemberian bantuan akan selalu dijalankan dengan menjunjung tinggi tiga nilai inti, yaitu Adil, Amanah, dan Nurani (AAN).
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar