Wartawan Wajib Peka Mengendus Kriminalisasi Pers Demi Menjaga Kebebasan Jurnalistik - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 25 Maret 2026

Wartawan Wajib Peka Mengendus Kriminalisasi Pers Demi Menjaga Kebebasan Jurnalistik

Medan, 25 Maret 2026 — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh insan pers. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan upaya-upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan akibat karya jurnalistik yang dihasilkan.

Kriminalisasi pers adalah tindakan penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menekan atau membungkam kerja jurnalistik. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan langsung melalui jalur pidana.

Fenomena ini kerap ditandai dengan pelaporan wartawan ke aparat penegak hukum tanpa melalui Dewan Pers, penggunaan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik, serta adanya tekanan atau intimidasi terhadap jurnalis.

Praktisi media menegaskan bahwa wartawan harus memiliki kepekaan dalam mengendus potensi kriminalisasi tersebut. 

“Jika sebuah karya jurnalistik yang telah memenuhi kaidah jurnalistik dipermasalahkan secara pidana tanpa melalui mekanisme pers, maka patut diduga adanya upaya kriminalisasi,” ujar perwakilan organisasi pers.

Selain memahami aspek hukum, wartawan juga perlu membekali diri dengan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tips Menghindari Intimidasi bagi Wartawan:

*Selalu Bekerja Sesuai Prosedur

*Patuhi Kode Etik Jurnalistik

*Lakukan konfirmasi dan cover both sides

*Jangan Bekerja Sendirian di Liputan Sensitif

*Usahakan liputan dilakukan tim

*Informasikan lokasi liputan kepada redaksi

*Simpan Bukti Liputan

Rekaman wawancara

*Chat konfirmasi narasumber

*Foto dan dokumen pendukung

Lalu,

*Gunakan Identitas Pers Secara Jelas

*Tunjukkan kartu pers resmi

*Hindari penyamaran yang berisiko tanpa izin redaksi

*Bangun Komunikasi yang Baik

*Sampaikan maksud peliputan secara terbuka

*Hindari provokasi atau perdebatan emosional

*Segera Laporkan Jika Ada Ancaman

*Koordinasi dengan redaksi

*Laporkan ke organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen

Pahami Hak Hukum Wartawan

Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers

Dengan meningkatkan kewaspadaan serta profesionalisme, wartawan diharapkan mampu menjaga integritas profesi sekaligus melindungi diri dari berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.

Pers yang kuat adalah pers yang bebas, namun tetap bertanggung jawab.

Penulis:

Zaini Abdillah,SE

Kaperwil Sumut

Tidak ada komentar: