Kegiatan dan Penguatan Penyandang Difable sebanyak 20 Anak Usia Remaja dan Pemberian PMT ( Pemberian Makanan Tambahan Pemenuhan Gizi bagi anak yang mengalami kurang Gizi (Stunting) sebanyak 17 Orang, di Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat,
Hari Selasa Tanggal 14 April 2026, kegiatan dipimpin oleh Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Terampil, UPT. P2KBP3A : Beni Nugraha AMKL dan pihak PUSKESMAS Cipatat, dihadiri oleh :
1. Kepala Desa Kertamukti : Sunaryo dan TP. PKK Desa Kertamukti
2. Ketua TP. PKK Kecamatan Cipatat : Ibu Wini Lidiarni S. Sos.
Undang-undang Utama yang mengatur Anak Disabilitas di Indonesia adalah UU. No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini menggantikan UU. No.4 Tahun 1997 dan memakai Pendekatan Berbasis HAM, bukan Belas Kasihan.
Dasar Hukum Utama : UU. No. 8 Tahun 2016.
UU. ini menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas = Orang yang mengalami Keterbatasan Fisik, Intelektual, Mental dan/atau Sensorik dalam jangka waktu lama.
Tujuannya menjamin Kesehataraan Hak dan Kesempatan dalam berbagai Aspek Kehidupan. 6d63
Hak Khusus Anak Penyandang Disabilitas, Pasal 5 ayat 3 :
1. Pelindungan Khusus dari Diskriminasi, Penelantaran, Pelecehan, Eksploitasi, Kekerasan dan Kejahatan Seksual.
2. Perawatan dan Pengasuhan Keluarga atau Keluarga pengganti untuk Tumbuh Kembang Optimal.
3. Kepentingannya dilindungi dalam Pengambilan Keputusan.
4. Perlakuan Manusiawi sesuai Martabat Hak Anak.
5. Pemenuhan Kebutuhan Khusus.
6. Perlakuan yang sama dengan Anak lain untuk mencapai Integrasi Sosial dan Pengbangan Individu.
7. Mendapatkan Pendampingan Social ede8.
Aturan Turunan di Bidang Pendidikan.
Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomidasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Isinya mengatur :
Penerimaan manfaat : Peserta Didik Disabilitas di TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB dan PT.
Sementa pemberian PMT. Untuk menghindari terjadinya Anak mengalami Gizi buruk/Stunting.
Nanang Suhandar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar