Sarolangun–Jurnalpoliceindonesia.com,Dipicu rasa emosi dan cemburu, seorang pria berinisial ADL (43), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, nekat menghabisi nyawa seorang pria berinisial N (43) yang juga merupakan warga setempat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (17/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SD Negeri 107 Sarolangun, tepatnya di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sarolangun pada Selasa (05/05/2026), Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu mengungkapkan kronologi kejadian. Insiden bermula saat pelaku melihat mantan istrinya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan jalur dua Aur Gading.
Dilanda rasa curiga, pelaku kemudian membuntuti mantan istrinya tersebut. Setelah beberapa waktu, pelaku melihat mantan istrinya bertemu dengan korban N di dekat makam Pelawan. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Panti.
“Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban di depan gerbang sekolah dasar.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya dan mengenai dada sebelah kiri korban,akibat luka tusuk tersebut korban N sempat dibawa ke Puskesmas namun nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kompol Sumarno Berutu,S.H.
Mendapatkan laporan kejadian itu, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku ADL berhasil diamankan di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, sepeda motor Honda Supra X 125, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menyebut motif penusukan tersebut dipicu rasa cemburu.
“Motifnya karena pelaku cemburu setelah melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban,” jelas AKP Yosua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Dedi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar