Kabupaten Tangerang — Pada Senin, 18 Mei 2026, Ahmad Reza Andesta selaku aktivis dan mahasiswa hukum bersama tim pendamping kembali mendatangi Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Alfamart Cisalak DM, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Cisoka. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada awak media di depan Mapolsek Cisoka, Ahmad Reza Andesta menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Cisoka beserta jajaran penyidik atas sambutan dan pelayanan yang diberikan kepada pihak pendamping korban.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cisoka melalui Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro A., S.Tr.K beserta anggota penyidik BRIPTU S. Bagus A., S.H yang telah menerima kami dengan baik serta memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara yang sedang berjalan,” ujar Reza.
Selain itu, pihak pendamping juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik, pada Rabu, 20 Mei 2026, penyidik Polsek Cisoka dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak terduga pelaku, guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, Ahmad Reza Andesta menegaskan bahwa dirinya bersama tim pendamping akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, serta dalam waktu dekat pihak penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Pihak pendamping juga berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jurnalis IPC Cici Anggraini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar