Cikalong, 11 Mei 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kembali mencuat, kali ini menimpa siswa di SMK Adidaya Nusantara, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun tim berita berasal dari pengakuan langsung salah satu siswa penerima manfaat yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, yang mengungkap adanya indikasi pemotongan dana, keterlambatan pencairan, hingga penyimpangan prosedur penyimpanan buku tabungan dan kartu ATM milik siswa.
Berdasarkan keterangan narasumber, dana KIP yang seharusnya cair pada tanggal 15 Desember 2025 lalu hingga kini belum diterima oleh siswa tersebut. Padahal, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di alamat web.kemendikbud.go.id, tercatat secara jelas bahwa dana tersebut sudah resmi dicairkan pada tanggal yang sama, sesuai dengan data NIK dan NISN yang terdaftar atas nama siswa bersangkutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: jika dana sudah masuk ke rekening penerima, mengapa siswa tidak bisa mengakses atau menerimanya?
Masalah ini ternyata bukan kejadian satu kali saja. Narasumber juga menceritakan saat dirinya masih duduk di bangku kelas 11, pernah menerima pencairan dana KIP yang nilainya seharusnya utuh sebesar Rp1.800.000 per tahun sesuai ketentuan pemerintah. Namun pada kenyataannya, uang yang benar-benar diterima oleh siswa hanya sebesar Rp900.000, atau hanya separuh dari jumlah yang seharusnya diterima. Pencairan dana saat itu dilakukan di kantor cabang Bank BNI Cianjur, dan penyerahan uangnya pun tidak dilakukan langsung ke tangan siswa maupun orang tua secara penuh, melainkan ada campur tangan pihak sekolah dalam proses penarikannya.
Poin yang paling janggal dan mencurigakan ditemukan saat tim berita melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Diketahui bahwa seluruh buku tabungan beserta kartu ATM penerima dana KIP tidak berada di tangan siswa maupun orang tua wali, melainkan disimpan dan dipegang sepenuhnya oleh pihak sekolah. Hal ini dibenarkan secara langsung oleh dua petugas sekolah saat ditemui tim kami, yaitu Bapak Barli selaku staf Tata Usaha (TU) dan Bapak Ridwan dari bagian Kesiswaan.
Kedua petugas tersebut berdalih bahwa penyimpanan buku tabungan dan ATM di sekolah atas dasar permintaan dan penitipan dari orang tua siswa masing-masing. Alasannya, agar dokumen dan kartu tersebut tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan oleh siswa yang masih dianggap di bawah umur dan kurang bijak dalam mengelola barang berharga.
Namun, alasan tersebut dinilai bertentangan keras dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pendidikan, serta petunjuk teknis penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan dengan tegas bahwa baik sekolah negeri maupun swasta TIDAK DIPERBOLEHKAN sama sekali untuk menahan, menyimpan, atau menguasai buku tabungan, kartu ATM, maupun dokumen rekening penerima bantuan KIP.
Aturan tersebut menegaskan bahwa rekening bantuan KIP adalah hak milik mutlak siswa penerima atau orang tua/wali sah, dan harus dikuasai sepenuhnya oleh penerima manfaat. Sekolah hanya berperan sebagai pendata dan penerus informasi, tidak memiliki hak apa pun untuk menguasai akses keuangan tersebut. Penyimpanan dokumen oleh sekolah merupakan pelanggaran prosedur yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan, pemotongan, atau ketidaktahuan penerima atas jumlah dana yang seharusnya diterima.
Hingga berita ini diturunkan, tim berita masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada kepala sekolah SMK Adidaya Nusantara, pihak Bank BNI Cianjur selaku penyalur dana, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur guna mendapatkan penjelasan resmi dan menelusuri keberadaan dana yang belum cair maupun selisih uang yang dipotong.
Para orang tua siswa dan masyarakat sekitar berharap adanya peninjauan dan audit transparan dari pihak berwenang, agar dana bantuan yang bersumber dari uang rakyat ini benar-benar diterima utuh oleh siswa yang berhak, sesuai tujuan utamanya yaitu membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan.
Sampai berita ini di angkat belum ada tanggapan serius dari pihak yg bersangkutan.
Vera veyz
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar