Laporr Pak Kapolres,,,Dugaan Pungli Di Sekolah Dasar Madrasah ibtidaiyah (MI) SE KBB,Semakin Menggila, - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 Mei 2026

Laporr Pak Kapolres,,,Dugaan Pungli Di Sekolah Dasar Madrasah ibtidaiyah (MI) SE KBB,Semakin Menggila,



Bandung Barat,

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah Madrasah ibtidaiyah (MI)di Kabupaten Bandung Barat semakin menjadi sorotan publik


Berdasarkan informasi yang di terima oleh tim Awak media, salah satu kepala sekolah MI yang nama nya minta di rahasiakan, mengaku terbebani iuran Agenda per tahun  seperti  kegiatan Porseni dan blanko ijazah dengan nominal yang telah ditentukan, memicu pertanyaan serius terkait legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.


Lebih lanjut, Narasumber mengungkapkan kepada awak media. Salah satu contoh untuk iuran kegiatan Porseni kami di beban kan sebesar 10rb per siswa, dan blanko ijazah 15rb per siswa, tinggal di kalikan saja pak sesuai jumlah siswa se Bandung barat,berapa nominal yang harus di keluarkan"ujarnya"



Di singgung awak media atas arahan siapa untuk iuran sebesar itu, sumber informasi yang dapat di percaya mengatakan,itu arahan dari ketua KKM KBB,dan KKM dari tiap-tiap kecamatan.


"Kami jujur saja merasa keberatan dengan iuran seperti itu,dan harus menggagar dari mana sumbernya, lantas yang jadi beban pihak sekolah ini aja kwitansi pembayaran nya ada di saya" tutupnya"


Di tempat terpisah tim investigasi awak media mengkonfirmasi kepada Ketu kelompok kerja madrasah (KKM).saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp Asep Dirinya mengatakan.


"Maaf pak saya tidak tau soal tentang pungutan itu, apalagi melakukan penarikan uang kegiatan Porseni dan iuran blanko ijazah " ujar nya.


Perlu diketahui Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri dan swasta tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.


Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu)  dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.


Dalam hal ini, oknum KKM Madrasah Ibtidaiyah (MI)  diduga menyelewengkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan,  pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan


Dengan adanya pemberitaan ini di harapkan pihak Aparat penegak hukum (APH) agar di lakukan Lidik, croscek Sekolah Madrasah Iptidaiyah (MI) Kabupaten Bandung Barat.


Redaksi










Tidak ada komentar: