Polsek Cisoka Tegaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan Terus Berjalan, SP2HP Segera Diberikan - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Cisoka Tegaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan Terus Berjalan, SP2HP Segera Diberikan



Polsek Cisoka Tegaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan Terus Berjalan, SP2HP Segera Diberikan


Cisoka, Tangerang — Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Ahmad Reza Andesta selaku Mahasiswa Studi Hukum bersama perwakilan Dinas Sosial serta perwakilan wartawan Jurnal Police Indonesia mendatangi Mapolsek Cisoka guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkan pada tanggal 03 Mei 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STTPLP) Nomor: LP/B/28/V/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten.


Kedatangan tim disambut dengan baik oleh pihak Polsek Cisoka. Kapolsek Cisoka melalui Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji, S.T.K., menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Kanit Reskrim juga menyampaikan bahwa pihak pelapor akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.



Ahmad Reza Andesta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan baik serta komitmen pihak kepolisian dalam menangani perkara yang dialami korban.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cisoka, khususnya Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji, S.T.K., atas sambutan baik dan komitmennya dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reza.


Meski demikian, Reza menegaskan bahwa dirinya bersama tim pendamping akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut demi memastikan proses hukum berjalan secara jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak korban untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam proses penegakan keadilan.


Cici Anggraini

Tidak ada komentar: