PP TUNAS adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital, berlaku resmi mulai 28 Maret 2026. Aturan ini lahir karena kebutuhan mendesak melindungi anak‑anak dari makin meningkatnya ancaman dunia maya.
✅ 5 Poin Penting Pembentukannya
1. Respons ancaman digital serius – Mengatasi risiko yang makin nyata bagi anak saat berinternet.
2. Kolaborasi lintas sektoral – Melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat, bukan sekadar inisiatif satu instansi saja.
3. Kewajiban platform digital – Penyelenggara sistem elektronik wajib menyaring konten, menyediakan mekanisme pengaduan, dan menjamin perlindungan data anak.
4. Mewujudkan ruang digital sehat – Menciptakan lingkungan yang aman selaras visi Indonesia Emas 2045.
5. Pembatasan akses / Age‑Gating – Pemerintah mewajibkan media sosial dan layanan digital menerapkan verifikasi usia, sehingga anak di bawah umur tak bisa mengakses konten yang tak pantas.
Redaksi Ipc

Tidak ada komentar:
Posting Komentar