Bandung Barat, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Cirawamekar, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, telah melaksanakan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti mendatang. Kegiatan berlangsung secara tertib dan demokratis, terbagi dalam dua tahap pelaksanaan.
Pemilihan untuk keterwakilan wilayah dilaksanakan pada Minggu, 28 Juni 2026, bertempat di Aula Desa Cirawamekar. Prosesnya dilakukan secara serentak di setiap dusun dengan pengaturan jadwal waktu yang telah ditetapkan agar berjalan lancar dan tertib. Sementara itu, pemilihan untuk keterwakilan unsur perempuan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh panitia serta perwakilan warga, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Dusun 1: Dimenangkan oleh Tri Santoso dengan perolehan 19 suara
- Dusun 2: Dimenangkan oleh Dea Silvia H. secara mufakat
- Dusun 3: Putaran pertama dimenangkan Tedi dengan 12 suara, kemudian pada putaran ketiga dimenangkan Sujadi dengan 18 suara
- Dusun 4: Dimenangkan oleh Suanda Setiawan dengan perolehan 14 suara
Sementara untuk keterwakilan perempuan yang diikuti oleh 79 orang pemilih, hasilnya adalah:
- Teni Susanti (Nomor Urut 2) memperoleh 40 suara
- Ita Juwita memperoleh 30 suara
Selanjutnya, penetapan posisi Ketua BPD akan dilakukan melalui kesepakatan secara aklamasi di antara para anggota yang telah terpilih.
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa, BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa, dengan tugas utama sebagai berikut:
1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
4. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
5. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
6. Melakukan pengawasan kinerja dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
7. Membangun hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya
8. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dengan terbentuknya anggota BPD yang baru, diharapkan lembaga ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik, menjadi jembatan yang efektif antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan Desa Cirawamekar.
Dilaporkan oleh:
Nanang Suhandar
Tim Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar