TANGERANG – Tim pendamping korban pengeroyokan yang dilaporkan pada 3 Mei 2026 terus memantau perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cisoka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, Aipda Sunardi, S.M., pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam kejadian.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Irfan Jamaludin alias Ipung. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi dirinya berada di seberang jalan yang berhadapan langsung dengan lokasi kejadian. Saksi juga menerangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Selain itu, saksi menyebut bahwa pada saat kejadian dirinya bersama seorang saksi lain bernama Aji.
Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aji pada 10 Juni 2026. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan panggilan kedua secara resmi kepada Angga, Nandar, dan Gilang setelah sebelumnya yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik sebagaimana tercantum dalam SP2HP.
Dalam penjelasannya, penyidik menerangkan bahwa pemanggilan terhadap saksi Irfan dilakukan melalui komunikasi telepon dan WhatsApp, yang kemudian dipenuhi oleh saksi dengan menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Tim pendamping korban menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Cisoka atas keterbukaan informasi serta upaya yang terus dilakukan dalam menangani perkara tersebut. Menurut tim pendamping, komunikasi yang baik antara penyidik dan pihak korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Meskipun demikian, tim pendamping berharap proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat telah berlalu lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat dan kondisi korban masih mengalami dampak serius akibat peristiwa tersebut, pihak pendamping berharap seluruh saksi dapat segera dimintai keterangan sehingga proses gelar perkara dan penetapan tersangka dapat dilakukan apabila unsur-unsur hukumnya telah terpenuhi.
Tim pendamping menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menghormati kewenangan serta profesionalitas penyidik dalam menjalankan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis Cici Anggraini




Tidak ada komentar:
Posting Komentar