Tangerang, 4 Juni 2026 – Tim pendamping korban dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terus mengawal proses penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
Pada Selasa, 3 Juni 2026, tim pendamping mengunjungi korban yang hingga saat ini masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya telah diterima oleh keluarga korban.
Ketua Tim Pendamping, Reza, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut merupakan bentuk pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuat pada 3 Mei 2026.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/33/V/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 23 Mei 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta klarifikasi kepada beberapa pihak yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada beberapa pihak untuk hadir memberikan keterangan pada tanggal 20 Mei 2026. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, pihak-pihak yang diundang tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengirimkan kembali undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Pada Rabu, 4 Juni 2026, tim pendamping kembali mendatangi Polsek Cisoka untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kedatangan tim diterima oleh penyidik AIPDA Sunardi, S.M.
Dalam pertemuan tersebut, tim pendamping menanyakan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengungkap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
AIPDA Sunardi, S.M., menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, pihak-pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh penyidik.
Lebih lanjut, AIPDA Sunardi menjelaskan bahwa dirinya juga telah melakukan upaya mendatangi kediaman salah satu pihak yang dipanggil. Berdasarkan keterangan keluarga yang ditemui, yang bersangkutan diketahui sudah beberapa hari tidak berada di rumah. Penyidik kemudian meminta kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat hadir ke Polsek Cisoka untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Selain melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, penyidik juga berencana mendatangi kediaman korban guna meminta keterangan secara langsung, mengingat kondisi korban yang masih dalam masa pemulihan dan belum memungkinkan untuk hadir ke kantor kepolisian.
Tim pendamping menyampaikan apresiasi kepada Polsek Cisoka atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani laporan tersebut. Menurut tim, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara penyidik dan keluarga korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim pendamping menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga diperoleh kejelasan fakta
serta kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tim juga berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud.
Jurnalis: Cici Anggraini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar